Sangatta News – Gubernur Kalimantan Timur H. Rudy Mas’ud (Harum) turun langsung meninjau Dusun Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Senin (11/8/2025). Kehadirannya bertujuan memediasi dan mencari solusi atas permasalahan batas wilayah antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang telah lama menjadi perhatian warga.

Dalam dialog terbuka bersama masyarakat, Gubernur Harum menegaskan bahwa penyelesaian masalah batas wilayah tidak boleh mengorbankan pelayanan publik bagi warga.

“Semua warga di sini adalah warga Indonesia, warga Kaltim. Jangan sampai perbedaan persepsi batas wilayah membuat ada yang tidak mendapat pelayanan. Mau pilih masuk Bontang atau Kutim, silakan, tapi yang utama adalah dokumen kependudukan jelas, pelayanan publik terpenuhi dan hak warga dilindungi,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus tetap berjalan tanpa diskriminasi. Seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur strategis, lapangan pekerjaan, jaminan sosial, keamanan, dan kenyamanan.

Selain itu, eks Legislator DPR RI juga menyoroti aspek administrasi seperti pembayaran pajak, pengelolaan Puskesmas, fasilitas kesehatan, penyediaan air bersih dan listrik yang selama ini diberikan oleh pemerintah daerah.

Permasalahan batas wilayah, kata Gubernur Harum, tidak hanya terjadi di Sidrap, tetapi juga di daerah lain seperti Kutim–Berau, Kukar–Kubar, dan PPU–Paser. Ia mengajak semua pihak untuk tetap menjaga ketenangan meski ada perbedaan pandangan.

“Hati boleh panas tapi kepala harus tetap dingin. Kalau tidak bisa kita sepakati hari ini, maka sesuai aturan akan kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi. Apapun keputusannya nanti, harus kita patuhi,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan aspirasi pro dan kontra terkait pilihan administrasi untuk bergabung bersama Pemerintan Kota Bontang, atau bertahan dengan Pemerintah Kabupaten Kutim. Disertai dengan pertimbangan sosial, budaya, pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta jaminan kesejahteraan.

Kegiatan ini dihadiri Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Supervisi Raziras Rahmadillah, Kabiro POD Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, jajaran kepala Perangkat Daerah, unsur Forkopimda Kaltim, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, serta tokoh masyarakat setempat.

Kutim Pertahankan Sidrap

Sebelumnya, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dengan tegas menyatakan bahwa wilayah Kampung Sidrap mutlak berada di bawah pemerintahan Kutim dan menolak mentah-mentah permintaan Bontang untuk menyerahkan wilayah tersebut. “Sudah tetap bahwa Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 dan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2005 itu sudah fix bahwa itu wilayah Kutim, tidak bisa diganggu gugat lagi,” kata Jimmi.

Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan Gubernur Kaltim mempertemukan kedua pihak. Putusan tersebut muncul atas permohonan Pemkot Bontang terkait perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024 tentang tapal batas di Kampung Sidrap.

Sebelumnya, Pemkot Bontang mengklaim hasil mediasi ini akan berujung pada survei lapangan oleh Gubernur ke Dusun Sidrap, yang kemudian akan dilaporkan ke MK. Namun, Jimmi menegaskan, survei tersebut tidak akan mengubah fakta bahwa Kampung Sidrap akan tetap di Kutim. “Itu hanya penekanan gubernur saja bahwa dia ingin mengetahui situasi di sana sehingga dalam laporan ke MK itu lengkap ketika ditanyai oleh hakim,” beber Jimmi.

Ia menceritakan, dalam mediasi, pihak Bontang masih gigih berupaya “meminta secara ikhlas” kepada Kutim. “Kalimat ikhlas ini kan berarti sudah di ujung daripada pencariannya selama ini,” kata Jimmi menirukan ucapan Wali Kota maupun Wakil Wali Kota Bontang yang beranggapan Kutim terlalu luas sehingga seharusnya “mau mengasih sedikit pun wilayahnya.”

Namun, Jimmi menegaskan bahwa fokus Pemkab Kutim bukan pada luas wilayah, melainkan pada kepatuhan terhadap aturan. “Kita harus taati aturan. Kita tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Jimmi mengaku yakin, dalam putusan final MK mendatang, posisi Sidrap secara hukum akan tetap berada di wilayah Kutim. Ia menambahkan, jikapun terjadi perubahan regulasi, itu merupakan kemauan negara yang harus memenuhi syarat sangat ketat.

“Harus ada syarat untuk mengubah undang-undang. Pertama, paling tidak ada kejadian luar biasa, atau Presiden yang mengusulkan, atau 2/3 dari Anggota DPR RI hadir dan menyepakati adanya perubahan,” tandasnya, menggarisbawahi betapa sulitnya menggoyahkan posisi hukum Sidrap saat ini.