SangattaNews– Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mulawarman (LKBH UNMUL) bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert, S.H. Partner berhasil mendampingi klien dalam proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sangatta hingga tahap pembacaan putusan yang dijatuhkan pada Senin, 20 April 2026.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara intensif dan berkesinambungan sejak tahap awal persidangan. Tim kuasa hukum terlibat aktif mulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, agenda pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga penyampaian nota pembelaan (pledoi) sebelum akhirnya memasuki tahap pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum berbasis perguruan tinggi dan kantor advokat profesional ini menjadi wujud nyata komitmen dalam memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Selain itu, keterlibatan LKBH UNMUL juga memberikan nilai edukatif, khususnya dalam penguatan praktik hukum bagi mahasiswa yang terlibat dalam proses pendampingan tersebut.

Perkara dengan Nomor 114/Pid.B/2026/PN Sgt tersebut diputus oleh Majelis Hakim dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sangatta. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari tim kuasa hukum.

Kuasa hukum dari LKBH UNMUL dan Kantor Advokat Albert, S.H. Partner menyampaikan bahwa seluruh proses persidangan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Mereka menilai bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara objektif seluruh aspek yang terungkap di persidangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankan terdakwa.

“Pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan hak atas pembelaan hukum yang adil. Kami juga mengapresiasi proses persidangan yang berjalan transparan dan profesional,” ujar perwakilan tim kuasa hukum usai persidangan.

Lebih lanjut, pihaknya juga menegaskan pentingnya peran lembaga bantuan hukum dalam menjembatani akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan dalam hal akses maupun pemahaman hukum.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyampaikan harapannya agar putusan yang telah dijatuhkan dapat menjadi pembelajaran ke depan serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Dengan berakhirnya proses persidangan ini, LKBH UNMUL dan Kantor Advokat Albert, S.H. Partner kembali menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pendampingan hukum yang profesional, akuntabel, dan berpihak pada prinsip keadilan bagi masyarakat luas. (Jamaluddin)