Sangatta News – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim (NAM), kini berada di ujung tanduk. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar memburu bukti terkait potensi keuntungan yang diperolehnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek tahun 2020–2022.

Sorotan tajam mengarah pada dugaan kaitan antara investasi Google ke Gojek (kini GoTo) dengan proyek digitalisasi pendidikan senilai triliunan rupiah ini. Langkah hukum ini menjadi bagian dari upaya serius Kejagung untuk menetapkan mantan pendiri Gojek itu sebagai tersangka.

“Apa keuntungan yang diperoleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi menyampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” tegas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Selasa (15/7/2025). Qohar menambahkan, jika alat bukti mencukupi, Nadiem berpotensi besar ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan Maraton dan Jejak Investasi Google

Nadiem Makarim telah menjalani pemeriksaan maraton selama 9 jam 7 menit di Gedung Bundar Kejagung pada Selasa (15/7/2025) malam, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.07 WIB. Salah satu materi pemeriksaan mendalaminya dugaan keterkaitan antara investasi Google ke Gojek dengan pengadaan Chromebook. Dugaan ini diperkuat dengan penyertaan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di kantor GoTo pada Selasa (8/7/2025).

“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Diketahui, Google pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat sebagai CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan penerbitan Seri F senilai USD1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan beberapa perusahaan lain. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri dari Gojek untuk menjabat sebagai Mendikbudristek. Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah Nadiem dan Google pun terus berlanjut, termasuk melalui pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi pusaran hukum.

Proyek Chromebook Diduga Direkayasa

Kejagung mengungkap fakta mengejutkan: pengkondisian pengadaan program digitalisasi pendidikan dari sistem operasi laptop Windows ke Chromebook diduga telah dirancang jauh sebelum Nadiem Anwar Makarim dilantik sebagai Menteri. Perencanaan ini disebut dibahas melalui grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang dibentuk Agustus 2019 oleh Nadiem bersama dua pendukungnya, yakni mantan Staf Khusus Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FH).

“Pada Agustus 2019 (JT) bersama-sama dengan saudara NAM dan saudara FN membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

Setelah pelantikan Nadiem pada 19 Oktober 2019, Jurist Tan disebut memimpin rapat-rapat melalui Zoom meeting, meminta agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek menggunakan ChromeOS. Padahal, Staf Khusus Menteri tidak memiliki tugas dan izin dalam tahap perencanaan dan pengadaan barang/jasa.

Lebih mencengangkan, pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan TIK. Jurist Tan kemudian menghadiri pertemuan itu atas perintah Nadiem, termasuk menyampaikan permintaan investasi kontribusi sebesar 30 persen dari Google apabila pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS.

Puncaknya, pada 6 Mei 2020, Nadiem disebut memimpin rapat Zoom yang dihadiri Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, ia memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS dari Google, padahal proses pengadaan saat itu belum dimulai.

Kerugian Negara Fantastis

Proyek pengadaan TIK untuk jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun ini, yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK), diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian itu berasal dari praktik mark-up harga dan selisih nilai kontrak dengan harga yang diperoleh dari prinsipal.

“Item software (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up (selisih kontrak harga dengan prinsipal) laptop di luar CDM senilai Rp1,5 triliun. Sehingga total kerugiannya senilai Rp1,98 triliun,” papar Qohar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka:

  1. Jurist Tan (JT): Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim.
  2. Ibrahim Arief (IBAM): Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek.
  3. Sri Wahyuningsih (SW): Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020–2021.
  4. Mulyatsyah (MUL): Mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek, sekaligus KPA Direktorat SMP Tahun Anggaran 2020–2021.

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara Ibrahim dikenakan tahanan kota karena gangguan jantung kronis. Jurist Tan belum ditahan karena masih berada di luar negeri.

Keempat tersangka diduga mengondisikan proyek sejak awal, termasuk perubahan sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem Anwar Makarim. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengingat besarnya kerugian negara dan dugaan keterlibatan pejabat tinggi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang seharusnya membawa manfaat bagi jutaan siswa di Indonesia. [Ainun]