Sangatta News – Di era serba digital ini, pengelolaan arsip bukan lagi sekadar tumpukan kertas. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kutai Timur (Kutim) mengambil langkah proaktif dalam penguatan tata kelola arsip dengan menggelar Entry Meeting Audit Kearsipan Internal di Ruang Rapat Dinas Kominfo Staper, Kamis (14/8/2025).

Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas kearsipan sesuai standar, baik konvensional maupun digital. Acara pembuka audit internal kearsipan ini dihadiri langsung Kepala Dinas Kominfo Staper Kutim, Ronny Bonar Siburian, didampingi Sekretaris Rasyid, serta jajaran kepala bidang dan pengelola arsip.

Dalam sambutannya, Ronny menegaskan bahwa pengelolaan arsip adalah pilar penting akuntabilitas dan transparansi organisasi. Ia meminta seluruh pengelola arsip untuk mempersiapkan berkas dengan maksimal, karena audit ini bukan mencari kesalahan, melainkan momentum pembenahan dan peningkatan kualitas.

Ronny menyoroti urgensi transformasi arsip ke ranah digital. “Arsip ini bukan lagi hanya berbentuk kertas, tapi juga digital. Berkas kertas memiliki risiko rusak jika disimpan terlalu lama. Dengan arsip digital, data dapat tersimpan rapi dan aman hingga kapanpun,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi perhatian Dispusip Kutim terhadap para arsiparis dan berharap pengelola arsip di Diskominfo lebih proaktif belajar dan berbenah.

Anjar Rahmawati, Ketua Tim Audit Kearsipan Internal Dispusip Kutim, menjelaskan bahwa cakupan audit tahun ini lebih luas. Jika sebelumnya hanya menyentuh arsip konvensional, kini mereka juga memeriksa arsip digital yang dihasilkan melalui Srikandi, aplikasi surat-menyurat resmi pemerintah.

“Diskominfo menjadi ujung tombak Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satu komponen penilaian SPBE adalah penggunaan Srikandi, yang juga berpengaruh terhadap penilaian Reformasi Birokrasi (RB). Perangkat daerah menjadi penentu nilai RB dari aspek kearsipan,” tegas Anjar, menggarisbawahi peran krusial arsip digital dalam evaluasi kinerja birokrasi.

Tim auditor akan meninjau aspek pengelolaan arsip, baik kertas maupun digital, serta kelengkapan sarana-prasarana, merujuk pada Peraturan Arsip Nasional dan regulasi terkait. Harapannya, audit ini akan menjadikan tata kelola arsip di Diskominfo Staper semakin tertata, modern, dan mendukung terwujudnya birokrasi yang efektif, transparan, dan akuntabel.