Sangatta News — Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, memastikan program-program unggulan daerah tidak akan terdampak penyesuaian anggaran yang terjadi akibat skema pembangunan multi years contract (MYC). Menurutnya, alokasi untuk Dana RT (Rukun Tetangga), perlindungan pekerja rentan, serta program pengadaan motor operasional Ketua RT tetap berjalan seperti perencanaan awal.
Dalam keterangannya, Ardiansyah menegaskan bahwa Dana RT tetap dipertahankan di angka Rp 250 juta per RT per tahun. “Program unggulan insyaallah tetap. Tetap Rp250 juta,” ujarnya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mengalami perubahan.
Bupati juga memastikan keberlanjutan program jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ia menyebut Pemkab tetap menargetkan perlindungan bagi 150.000 warga dalam skema yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Iya, tetap ya. Bahkan kita akan terus mencapai target 150.000 warga itu,” jelasnya.
Selain itu, Ardiansyah menyampaikan bahwa pengadaan motor operasional bagi ketua RT tetap dilanjutkan. Program ini sebelumnya menjadi salah satu dukungan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan di tingkat lingkungan. “Alhamdulillah tetap berjalan. Sebagian sudah,” katanya.
Dengan penegasan ini, Pemkab Kutim memastikan bahwa penyesuaian fiskal akibat penerapan MYC tidak akan menghambat program-program pelayanan dasar yang menyentuh masyarakat langsung. Pemerintah daerah juga menegaskan komitmen untuk menjaga keberlanjutan program unggulan sembari tetap mengontrol kapasitas keuangan daerah.
Kebijakan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sebagian masyarakat bahwa program prioritas tingkat RT dan perlindungan pekerja rentan akan terpangkas akibat beban anggaran pembangunan jangka panjang.
Bupati sebelumnya menegaskan skema pembangunan dengan skema MYC yang sedang berjalan hanya akan dilaksanakan untuk dua tahun, lantaran pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal yang tersedia. Perencanaan awal sesungguhnya telah memetakan paket pekerjaan hingga 2029. Namun Pemkab memilih memecahnya menjadi dua tahap besar agar tidak terjadi penumpukan beban anggaran.
Ia menegaskan, keputusan tidak menjalankan MYC langsung untuk tiga tahun atau lebih merupakan bentuk kehati-hatian pengelolaan fiskal. Menurutnya, jika seluruh paket dipadatkan sekaligus, postur APBD berisiko terdampak dan dapat menghambat program pembangunan lainnya. “Kalau tiga tahun sekaligus itu menumpuk dananya sehingga bisa mempengaruhi kegiatan yang lain. Makanya kita sesuaikan dengan keuangan daerah,” jelasnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan