Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat mekanisme verifikasi bagi calon penerima bantuan rumah layak huni. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap anggaran yang digelontorkan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan, bukan jatuh ke tangan yang salah.
Kepala Bidang Permukiman Disperkim Kutim, Mohammad Noor, menegaskan bahwa proses pengecekan tidak hanya menilai kondisi fisik rumah, tetapi juga kecocokan data administrasi dan legalitas lahan. “Penerima wajib memenuhi enam parameter. Harus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kutim, serta kepemilikan tanah bersertifikat. Kalau menumpang di rumah orang tua, harus ada surat hibah dari desa,” jelasnya.
Disperkim juga mengutamakan warga yang tinggal di kawasan kumuh, menggunakan rujukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta mempertimbangkan faktor pendukung seperti risiko stunting. Kebijakan ini untuk memastikan bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga membantu memperbaiki kualitas hidup keluarga rentan.
Kepala Disperkim Kutim, Ahmad Iip Makruf, menambahkan bahwa besaran anggaran menyesuaikan kebutuhan konstruksi. Pembangunan rumah baru memerlukan sekitar Rp115 juta per unit, sementara perbaikan berada pada kisaran Rp50–60 juta. “Perbedaan biaya tergantung kondisi lapangan. Yang penting, bantuan digunakan sesuai kebutuhan warga,” ujarnya.
Program rumah layak huni merupakan bagian dari janji politik Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Mahyunadi, dengan target seribu unit dalam lima tahun. Tahun ini, sekitar 200 unit mulai direalisasikan di empat kecamatan: Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Rantau Pulung, melalui anggaran perubahan.
Dengan pengawasan ketat dan verifikasi berlapis, Pemkab Kutim menegaskan bahwa program hunian layak ini harus benar-benar menyentuh kelompok yang paling membutuhkan. (Adv)


Tinggalkan Balasan