Sangatta News – Masih banyak warga di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang secara agama telah menikah, namun secara administrasi negara belum tercatat. Pengadilan Agama (PA) Sangatta bergerak cepat dengan memperkuat program Peterpin (Pelayanan Terpadu Isbat Nikah) sebagai solusi nyata untuk “memerdekakan” status hukum warga.
Dalam acara penyerahan produk Peterpin di Desa Martadinata, Selasa (23/12/2025), Ketua PA Sangatta, Ismail, mengungkap data mengejutkan. Berdasarkan data awal Kementerian Agama, diperkirakan masih ada sekitar 1.000 pasangan di Kutim yang pernikahannya belum sah secara hukum negara.
Ismail menegaskan bahwa fenomena nikah siri bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ancaman bagi masa depan generasi penerus. Tanpa akta nikah, anak-anak dari pasangan tersebut akan kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran yang mencantumkan nama ayah dan ibu.
“Dampak terbesar nikah siri dirasakan oleh perempuan dan anak. Tanpa legalitas, anak akan terhambat mengakses layanan pendidikan dan hak administratif lainnya. Kami hadir untuk memastikan asal-usul anak jelas dan sah di mata hukum,” tegas Ismail.
Keberhasilan Peterpin terletak pada sinergi lintas instansi. Warga tidak perlu lagi mondar-mandir ke kantor yang berbeda. Dalam satu rangkaian layanan, tiga dokumen langsung diproses. Pengadilan Agama mengesahkan perkawinan (Isbat Nikah). Kementerian Agama (KUA) menerbitkan Buku Nikah sementara Disdukcapil nenerbitkan KK, KTP dengan status baru, dan Akta Kelahiran Anak.
Di Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Utara, tercatat 113 pasangan mengikuti proses isbat nikah tahun ini. Namun, Ismail mengingatkan bahwa tidak semua permohonan bisa langsung dikabulkan jika tidak memenuhi syarat formil.
“Bagi yang belum dikabulkan, kami imbau segera melengkapi berkas atau melaksanakan nikah ulang. Ini adalah dasar utama agar status anak bisa segera diproses penetapan asal-usulnya,” tambahnya.
Melihat antusiasme dan kebutuhan masyarakat, PA Sangatta bersama Pemkab Kutim menargetkan penguatan kolaborasi di tahun 2026. Kendala utama warga selama ini bukan pada biaya perkara, melainkan jarak dan akses menuju kantor pengadilan.
Asisten Administrasi Umum Setkab Kutim, Sudirman Latif, yang hadir mewakili Bupati, mengapresiasi terobosan ini sebagai indikator kemajuan daerah. Tertib administrasi kependudukan dianggap sebagai kunci utama pembangunan manusia di Kutai Timur menuju Indonesia Emas 2045.


Tinggalkan Balasan