Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) resmi mematangkan persiapan program unggulan Bupati Ardiansyah Sulaiman bertajuk “Satu KK, Satu Sertifikat”.

Program yang masuk dalam 50 agenda prioritas kepala daerah ini bertujuan untuk mengurai benang kusut persoalan agraria sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi warga melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyatakan bahwa sinergi antara Pemkab dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim telah dikukuhkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

“Kewenangan kami ada pada tahap pengukuran dan pemetaan, sementara penerbitan sertifikat tetap menjadi ranah BPN. Kami akan menggandeng pihak ketiga melalui proses lelang untuk memastikan data lapangan valid secara teknis,” ujar Simon, Rabu (11/2/2026).

Untuk menjamin transparansi, setiap bidang tanah yang diukur akan diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama. Pertama yakni kategori K1 yakni lahan bersih tanpa sengketa yang siap diterbitkan sertifikatnya. Kedua, Kategori K2 yakni lahan yang masih memiliki sengketa batas serta kategori K3 yakni lahan yang berada di kawasan konservasi, hutan lindung, atau cagar alam.

Pemilahan ini sangat krusial agar proses sertifikasi tidak menabrak aturan hukum, terutama terkait kawasan hutan yang selama ini menjadi isu sensitif di Kutai Timur.

Simon menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar dokumen negara, melainkan aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi (bankable). Dengan sertifikat resmi, warga dapat mengakses modal usaha di perbankan serta terhindar dari konflik penyerobotan lahan di masa depan.

Tak hanya bagi individu, program ini juga menjadi pengungkit Pendapatan Asli Daerah (PAD). Basis data pertanahan yang rapi akan memudahkan optimalisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Meski target awal dipatok pada angka 1.000 bidang tanah, Kepala Kantor ATR/BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, mengingatkan bahwa saat ini tim masih dalam tahap rapat persiapan untuk mencari metode pelaksanaan yang paling tepat, mengingat program ini biasanya menggunakan dana APBN.

Pemerintah mengimbau warga untuk mulai menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Bagi warga yang hanya memiliki bukti penguasaan fisik berupa bangunan atau tanam tumbuh, pengusulan tetap dapat dilakukan melalui verifikasi saksi batas dan aparat desa setempat.

Saat ini, program tengah memasuki fase sosialisasi ke kecamatan-kecamatan prioritas guna memastikan target 1.000 bidang tanah dapat rampung tepat waktu pada tahun ini.