Sangatta, 20 April 2026 – LKBH UNMUL bersama Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert, S.H. Partner berhasil mendampingi klien dalam proses persidangan perkara pidana di Pengadilan Negeri Sangatta hingga tahap pembacaan putusan yang dijatuhkan pada 20 April 2026.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan secara intensif sejak tahap awal persidangan, dimulai dari pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terdakwa, hingga pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. Kolaborasi antara lembaga bantuan hukum dari perguruan tinggi dan kantor advokat profesional ini menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan layanan bantuan hukum yang berkualitas dan berintegritas.
Perkara dengan Nomor 114/Pid.B/2026/PN Sgt tersebut diputus oleh Majelis Hakim pada sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Sangatta dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan, namun pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat antara lain terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa pengawasan serta telah mengganti seluruh kerugian korban sebesar Rp12.181.000.
Advokat Albert, S.H., selaku penasihat hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Albert, S.H. Partner menyampaikan bahwa proses persidangan telah berjalan secara objektif dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami menghormati putusan Majelis Hakim karena dalam pertimbangannya telah melihat secara utuh fakta-fakta persidangan, termasuk adanya pengembalian kerugian kepada korban dan itikad baik dari klien kami. Hal tersebut menjadi faktor penting dalam memberikan keadilan yang proporsional,” ujar Albert, S.H..
Lebih lanjut, Albert menegaskan bahwa kerja sama antara LKBH UNMUL dan Kantor Advokat Albert, S.H. Partner merupakan bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
“Kemitraan ini menunjukkan bahwa sinergi antara lembaga bantuan hukum akademik dan kantor advokat profesional dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada masyarakat. Kami berharap kerja sama seperti ini terus berlanjut demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tambahnya.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat peran lembaga bantuan hukum dalam memberikan edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kutai Timur dan sekitarnya.
Dengan berakhirnya perkara ini, tim penasihat hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan hukum yang profesional, menjunjung tinggi etika profesi advokat, serta memastikan setiap klien memperoleh hak atas pembelaan yang adil sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. (Jamaluddin)


Tinggalkan Balasan