Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempertegas komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan kelestarian alam. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), para pelaku industri kelapa sawit kini didorong untuk segera beradaptasi dengan regulasi pasca-UU Cipta Kerja, terutama dalam kemandirian pengelolaan sampah di area operasional.
Pesan tegas ini disampaikan oleh Kepala DLH Kutim, Aji Wijaya Effendi, dalam Seminar Lingkungan Hidup bertajuk “Menuju Proper Biru, Sebuah Keniscayaan Bisnis Berkelanjutan” di Hotel Royal Victoria, Jumat (24/4/2026) malam.
Salah satu poin krusial yang ditekanan Aji Wijaya adalah kewajiban perusahaan untuk mengolah sampah domestik dan operasional secara internal. Hal ini bertujuan agar aktivitas industri tidak menambah beban ekologis pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) milik pemerintah daerah yang kapasitasnya terbatas.
“Prinsipnya, jangan sampai sampah keluar dari area perusahaan. Kemandirian pengelolaan di area industri menjadi mutlak dilakukan agar tidak membebani TPA daerah yang jumlahnya terbatas,” tegas Aji di hadapan 42 perwakilan perusahaan sawit yang hadir.
Meski sejak 2022 terjadi pergeseran kewenangan perizinan dari daerah ke pusat, DLH Kutim justru akan memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Aji mengingatkan bahwa perusahaan harus tetap adaptif terhadap dinamika hukum agar operasional tidak terkendala.
Sejalan dengan itu, DLH mendorong perusahaan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk melaporkan aktivitas lingkungan secara transparan. Langkah ini dianggap vital untuk membangun kepercayaan publik sekaligus memitigasi isu negatif terkait dampak industri sawit.
Seminar yang menggandeng GAPKI dan PT Kalimantan Agro Nusantara (Kalianusa) ini juga menghadirkan Agus Pambagio, anggota Dewan Pertimbangan Proper Nasional. Kehadiran tokoh nasional ini memperkuat target agar seluruh industri sawit di Kutim minimal mencapai peringkat Proper Biru—standar kepatuhan pengelolaan lingkungan yang baik secara nasional.
Pemerintah juga berharap limbah industri tidak lagi sekadar menjadi residu atau masalah, tetapi bisa diolah menjadi produk bernilai tambah melalui pemberdayaan UMKM dengan teknologi tepat guna.
Terkait kepatuhan, DLH Kutim memastikan akan bersikap tegas namun terukur. Koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, hingga Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK terus diperkuat.
“Tujuan kami bukan menghambat bisnis, melainkan memastikan pertumbuhan ekonomi selaras dengan daya dukung lingkungan. Namun, pelanggaran berulang tentu akan berujung pada sanksi denda hingga pelaporan ke Gakkum,” tambah Aji.


Tinggalkan Balasan