Sangatta News — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat mengikis ketimpangan peran gender di sektor birokrasi. Langkah ini diwujudkan melalui agenda “Advokasi Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Membuka Peluang Kepemimpinan Perempuan di Sektor Publik” yang digelar Rabu (10/06/2026) di Hotel Pilar Mosa, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau.

Agenda strategis ini dirancang sebagai motor penggerak pembangunan daerah yang responsif gender, sekaligus mendobrak sekat-sekat hambatan bagi kaum perempuan untuk menduduki posisi pengambil kebijakan di pemerintahan.

Sebanyak 65 peserta lintas sektor yang berasal dari unsur pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat, kelompok perempuan, serta pemangku kepentingan (stakeholders) dari dua wilayah—Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Kongbeng—hadir memadati jalannya advokasi.

Kepala DP3A Kutai Timur, Idham Cholid, menegaskan bahwa penerapan pengarusutamaan gender di lingkungan Pemkab Kutim jangan hanya dipandang sebelah mata sebagai pelengkap administrasi atau sekadar pemenuhan regulasi di atas kertas.

“Pengarusutamaan gender adalah strategi pembangunan mutlak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Perempuan dan laki-laki harus memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi, berkontribusi, serta mengambil peran vital dalam proses pengambilan keputusan (kebijakan publik),” tegas Idham Cholid dalam arahannya.

Ia menambahkan, instansinya menaruh perhatian serius terhadap iklim kerja birokrasi. Diperlukan komitmen kolektif di tingkat kabupaten hingga kecamatan guna menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, sehat, serta mendukung akselerasi karier ASN perempuan murni berdasarkan kompetensi dan kinerja objektif.

Meskipun secara kualitas dan potensi kepemimpinan kaum perempuan di Kutim tidak kalah saing dengan laki-laki, Idham Cholid tidak menampik adanya benturan di lapangan yang masih sering dihadapi oleh kader-kader perempuan berprestasi.

Beberapa poin tantangan utama yang dibedah dalam forum advokasi ini meliputi regulasi internal, pola rekrutmen, jabatan, serta sistem pendukung di instansi publik yang dinilai belum sepenuhnya ramah atau berpihak pada keterwakilan perempuan di posisi strategis. Selain itu adanya stereotip sosial atau budaya patriarki di tengah masyarakat yang masih meragukan kapasitas perempuan sebagai pemimpin formal atau pengambil keputusan tertinggi.

Guna mengupas tuntas solusi atas tantangan tersebut, DP3A Kutim menghadirkan dua pakar dan narasumber berkompeten dari tingkat provinsi untuk memberikan pembekalan teoritis dan taktis kepada para peserta. Hadir sebagai pembicara, Fachmi Rozano, S.E. (Kepala Bidang Kualitas Hidup Perempuan DP3A Provinsi Kalimantan Timur) dan Prof. Dr. Widyamike Gede Mulawarman, M.Hum. (Fasilitator Pengarusutamaan Gender Kalimantan Timur).

Melalui sinergi materi dari kedua narasumber ini, para peserta dari Muara Wahau dan Kongbeng diharapkan mampu menjadi agen perubahan (agent of change) yang langsung mengimplementasikan konsep anggaran dan kebijakan responsif gender di wilayah kerja mereka masing-masing.