Sangatta News – Nasib dan peran sektor tambang skala kecil seperti pasir, batu, dan tanah urug alias Galian C kembali menjadi perhatian. Kali ini, suara datang dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, H. Bahcok Riandi, yang juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Kutim 2025–2044.
Dalam rapat Pansus pekan lalu, Bahcok menyuarakan pentingnya memasukkan sektor Galian C ke dalam Raperda RPIK yang tengah disusun. “Saya mengusulkan agar sektor Galian C masuk dalam dokumen RPIK. Ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha kecil yang selama ini seolah-olah jalan di tempat,” tegas Bahcok di Ruang Hearing DPRD Kutim.
Menurutnya, pelaku usaha lokal skala kecil kerap kesulitan menjalankan aktivitas karena terbentur aturan kehutanan dan perizinan, padahal usaha mereka jauh dari kategori tambang besar. Bahcok menilai, tanpa regulasi daerah yang jelas, para pelaku Galian C seperti hidup dalam zona abu-abu — serba salah dan rentan dianggap ilegal.
“Dulu mereka bisa setor retribusi ke Bapenda, sekarang semua izin dipegang provinsi. Padahal skala mereka kecil, seperti UMKM. Tapi tetap dianggap masuk kawasan HPH, jadi ilegal,” jelasnya.
Ia mendorong adanya regulasi khusus yang membedakan antara tambang besar dan usaha kecil Galian C, agar pelaku lokal bisa bekerja dengan tenang dan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, jika diatur dengan benar, sektor ini bisa jadi “tambang” PAD baru yang selama ini luput dari perhatian.
“Selama ini kita terlalu fokus ke tambang besar. Padahal Galian C skala kecil juga bisa bantu daerah, asal diberi ruang dan aturan yang jelas,” tambahnya.
Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 — yang mencakup Telen, Muara Wahau, dan Kongbeng — Bahcok merasa bertanggung jawab menyuarakan nasib pelaku ekonomi lokal yang selama ini nyaris tak terdengar.
Merespons usulan tersebut, Ketua Pansus RPIK 2025–2044, Sayyid Umar, menyebutkan bahwa saran Bahcok merupakan masukan penting yang akan dipertimbangkan lebih lanjut.
“Ini usulan yang bagus. Tapi karena RPIK fokus pada industri menengah dan besar, kami akan minta Bagian Hukum mengkaji apakah sektor Galian C bisa dimasukkan, atau perlu Perda tersendiri,” ujar Sayyid.
Meski belum pasti, langkah ini bisa jadi angin segar bagi pelaku usaha kecil di sektor pertambangan non-logam yang selama ini berjalan di bawah bayang-bayang tambang besar. Setidaknya, mereka kini tahu: ada wakil rakyat yang mendengar dan peduli. (Ainun)


Tinggalkan Balasan