Sangatta News – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mempercepat pemerataan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah menemui titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan “sinyal kuat” untuk segera meresmikan status 11 desa persiapan di Kutai Timur menjadi desa definitif.
Kabar baik ini muncul usai Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, melakukan koordinasi intensif dan rapat klarifikasi dokumen usulan pemekaran desa bersama jajaran Dirjen di Kemendagri, Selasa (10/3/2026).
Mahyunadi mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut memberikan angin segar bagi keberlanjutan proses administrasi yang telah dinantikan masyarakat selama ini. ”Alhamdulillah, kelihatannya Pak Dirjen memberikan lampu hijau yang terang benderang untuk melanjutkan pemekaran ini. Tinggal kita melengkapi berkasnya sesuai arahan tadi,” ujar Mahyunadi dengan nada optimis.
Meskipun mendapatkan dukungan penuh, pihak Kemendagri memberikan catatan khusus mengenai ketelitian administrasi. Pemkab Kutim diminta melakukan verifikasi ulang dokumen pendukung secara detail guna menghindari kendala hukum atau celah administratif di masa depan saat kode desa resmi diterbitkan.
Pemekaran ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan strategi besar Pemkab Kutim untuk mendekatkan pelayanan kepada warga. Mahyunadi menegaskan bahwa status definitif akan membuat hak-hak administratif dan anggaran pembangunan di desa-desa tersebut setara dengan desa lainnya.
”Ini adalah spirit baru bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa pembangunan warga di desa persiapan bisa segera terakselerasi setelah status definitif keluar,” tuturnya.
Seiring dengan semakin dekatnya pengesahan status desa, Mahyunadi juga memberikan pesan kepada para tokoh masyarakat di wilayah pemekaran. Ia mengimbau agar para putra daerah mulai menyiapkan visi dan misi terbaik untuk membangun wilayahnya masing-masing.
“Dengan segera terbitnya status definitif, para calon kepala desa diharapkan mulai bersiap berkompetisi secara sehat untuk memajukan desa masing-masing,” tambah Mahyunadi.


Tinggalkan Balasan