Sangatta News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Masukan Eksternalitas dalam rangka Evaluasi Nasional Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2024, di Sahid Raya Hotel dan Convention Yogyakarta, 16-18 November 2025. Forum ini menjadi panggung bagi masyarakat sipil untuk menyampaikan kritik konstruktif demi perbaikan kontestasi pemilihan berikutnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan eksternal guna memperbaiki penyelenggaraan pemilihan pada kontestasi berikutnya. Forum dibagi dalam lima classroom dengan fokus evaluasi meliputi dimensi tahapan, non-tahapan, kelembagaan, eksternalitas, serta pengolahan data dan penyusunan laporan evaluasi nasional.

Kegiatan tersebut melibatkan organisasi masyarakat seperti PB Nahdlatul Ulama (NU), PP Muhammadiyah, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin).

Juga kelompok pemantau pemilu seperti NETFID Indonesia, Kepengurusan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR); unsur Cipayung Plus; akademisi; hingga masyarakat sipil.

Sebagai salah satu peserta undangan, NETFID Indonesia, melalui Manager Pemantauan Pemilu Nasional, Muh. Rafly Setiawan yang akrab disapa Rawan, memaparkan tiga isu krusial yang dianggap sebagai rapor merah Pemilihan Serentak 2024, terutama dalam dimensi non-tahapan pemilihan.

Isu pertama yang disorot Rafly adalah masalah teknis yang fundamental: distribusi logistik di daerah yang sangat sulit diakses, baik melalui transportasi darat maupun laut, yang menghambat terselenggaranya proses pemilihan secara merata.

“Ke depan penting untuk memetakan daerah mana saja yang berbasis agraris dan maritim dengan kategori mudah terjangkau, relatif terjangkau, dan sulit terjangkau,” kata Rawan, mendesak KPU melakukan pemetaan logistik yang lebih detail.

Isu kedua, NETFID juga menyoroti penurunan drastis partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak 2024, yang berada di bawah 70%—jauh menurun dari angka Pilkada 2020 yang mencapai 76,09%.

Rafly menekankan bahwa penurunan ini belum dilihat dari aspek kualitatif, yaitu apakah masyarakat memilih secara sadar, bertanggung jawab, dan rasional. Selain itu, maraknya penyebaran hoaks dan disinformasi pasca-Pemilihan juga menjadi perhatian serius.

Untuk mengatasi hal ini, KPU RI didesak membentuk Satgas investigasi fakta pemilihan untuk memberikan informasi faktual, akurat, dan valid, guna mencerahkan publik dan menghindari risiko apatisme politik. Selain itu memperluas substansi sosialisasi agar menyasar komunitas adat dan kelompok rentan lainnya, demi menjamin Pemilihan berjalan adil dan berintegritas.

Isu krusial ketiga adalah lonjakan sengketa hasil pemungutan suara yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, tercatat sebanyak 309 perkara hingga awal Januari 2025, yang berujung pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah.

“Lonjakan sengketa memperlihatkan bahwa fondasi regulasi dan tata kelola penyelesaian perselisihan belum kokoh. Saya juga menyayangkan, di tanah kelahiran saya, Kota Palopo, kelalaian Penyelenggara Pemilihan terjadi sehingga terjadi PSU,” tegas Rawan.

Rafly berharap pertimbangan dan rekomendasi strategis dari teman-teman Pemantau Pemilu ditindaklanjuti secara serius agar tata kelola Pemilihan berjalan adil dan setara, menghasilkan Pemilihan Serentak berikutnya dengan target zero mistake melalui kolaborasi multi-stakeholders yang kuat. (Ainun)