Sangatta – Sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) mendapat rapor merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam program Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properlink). Rapor merah ini menunjukkan perusahaan-perusahaan tersebut dinilai buruk dalam mengelola lingkungan.
Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyebutkan bahwa hasil ini adalah peringatan serius bagi dunia usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
“Jangan bekerja tanpa menghargai lingkungan. Peringatan ini tidak main-main, dan kami akan segera tindak lanjuti bersama Dinas Lingkungan Hidup,” kata Jimmi, Senin (7/7/2025).
Beberapa perusahaan yang mendapat rapor merah antara lain: PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT SKP, PT Tawabu Mineral Resources, dan lainnya.
Jimmi menegaskan bahwa DPRD juga memiliki tanggung jawab dalam mengawasi dampak lingkungan dan sosial, meskipun pengawasan utama berada di tingkat pusat dan provinsi. Ia menilai perlu ada langkah cepat agar perusahaan segera memperbaiki pengelolaan lingkungannya.
DPRD Kutim juga akan mendorong komisi-komisi terkait di dewan untuk ikut memantau dan memberi masukan, seperti Komisi A untuk urusan perizinan, Komisi C untuk lingkungan, dan Komisi D untuk masalah sosial.
“Kami akan bahas ini dalam rapat antar-komisi supaya ada tindakan nyata. Jangan sampai masalah lingkungan dibiarkan begitu saja,” tutup Jimmi.(vany)


Tinggalkan Balasan