Sangatta News – Hutan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dilaporkan banyak mengalami kerusakan akibat aktivitas ilegal. Otorita IKN (OIKN) menegaskan tengah mengambil langkah hukum tegas untuk menjaga kawasan ini agar tetap tertib, aman, dan berkelanjutan.

Langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan aktivitas ilegal, mulai dari penambangan tanpa izin hingga pembukaan lahan yang tidak sesuai peruntukan. “Melalui langkah tegas penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” kata Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan OIKN Agung Dodit Muliawan di Sepaku, Penajam Paser Utara, Selasa (9/12/2025).

Menurut Agung, OIKN telah membentuk Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal yang bekerja dengan pendekatan patroli rutin berbasis data. Satgas telah memetakan titik rawan dan menindaklanjuti dengan pemasangan papan larangan di empat lokasi strategis.

Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto menjadi fokus utama penindakan. Setiap bentuk perambahan di Tahura dinilai berpotensi langsung mengganggu fondasi ekologis pembangunan kota hutan, yang merupakan konsep inti IKN.

Wilayah IKN mencapai 252 ribu hektare dan mayoritas kawasan telah ditetapkan sebagai hutan. Pengawasan dan penindakan ini dilakukan melalui koordinasi lintas-instansi bersama TNI, Polri, Kejaksaan, pemerintah daerah, akademisi, dan kelompok pegiat lingkungan.

Agung Dodit Muliawan menegaskan, OIKN menargetkan integrasi data pengawasan, penegasan batas kawasan, serta peningkatan penegakan hukum di lapangan. “Polri juga menegaskan dukungan penuh untuk memperkuat pencegahan dan edukasi warga terkait risiko aktivitas ilegal,” tambahnya.

OIKN berharap tidak ada lagi perambahan atau kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Jika masih terjadi, Agung menegaskan penegakan hukum secara tegas akan diberlakukan.