Sangatta News – Kutai Timur resmi memiliki “peta jalan” industri untuk 20 tahun ke depan. Disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kutim, Rabu (6/5/2026), menjadi tonggak sejarah baru bagi transformasi ekonomi daerah.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa regulasi ini adalah kunci untuk memecah kebuntuan hilirisasi industri yang selama ini terkendala payung hukum. Mahyunadi menjelaskan bahwa Perda RPIK merupakan terjemahan dari mandat undang-undang nasional ke dalam konteks lokal. Dengan adanya dasar hukum ini, pemerintah daerah kini memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur dan menjalankan kebijakan industri secara mandiri.

“Alhamdulillah sudah disahkan, tinggal kita jalankan. Setelah ini, kita akan siapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Mahyunadi mantap.

Salah satu poin krusial yang disorot Mahyunadi adalah potensi besar kelapa sawit Kutim yang selama ini belum tergarap maksimal di sektor hilir. Perda RPIK ini diharapkan menjadi motor penggerak berdirinya pabrik-pabrik pengolahan di tanah Kutai.

“Kita punya sawit yang sangat luas, tapi belum punya pabrik minyak goreng sendiri. Dengan Perda ini, kita akan pacu hilirisasi produk lokal, mulai dari pabrik minyak goreng hingga etanol. Kita ingin nilai tambah produk tetap berada di Kutim,” ungkapnya.

Mahyunadi tak menampik bahwa selama ini investor kerap ragu masuk ke daerah karena lemahnya kepastian regulasi. Perda RPIK hadir sebagai jawaban atas keraguan tersebut, sekaligus memperkuat posisi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy sebagai pusat pertumbuhan baru.

“Investor itu kadang enggan datang karena kepastian hukumnya belum kuat. Dengan adanya Perda ini, kita menunjukkan bahwa Kutai Timur punya dasar hukum yang jelas untuk menjamin keamanan investasi,” tegas mantan Ketua DPRD Kutim ini.

Pengesahan RPIK ini menjadi sinyal kuat bahwa Kutai Timur mulai serius bergeser dari ketergantungan pada sumber daya mentah menuju industri pengolahan yang berkelanjutan. Pemerintah optimistis, transformasi ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan.