Sangatta News – Digitalisasi perencanaan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) membawa babak baru dalam hal transparansi. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim menegaskan bahwa seluruh usulan masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan, dijamin aman dan tersimpan rapi dalam database Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Jaminan ini disampaikan Kabid Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kutim, Ripto Widargo, guna menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai nasib usulan pembangunan yang sering dianggap “hilang” di tengah jalan.
Ripto menjelaskan bahwa SIPD berfungsi sebagai catatan permanen yang memastikan aspirasi warga tidak terabaikan. Namun, ia memberikan edukasi penting bahwa masuknya data ke sistem hanyalah langkah awal dari sebuah proses panjang.
“Dinamika alokasi memang kompleks, namun semua usulan yang terekapitulasi di SIPD tetap menjadi perhatian kami dan datanya tersimpan sebagai acuan pembangunan,” ujar Ripto di hadapan Sekcam Bengalon, Permana Lestari, dan jajaran Forkopimda dalam agenda Musrenbang tahunan, Kamis (5/2/2026).
Meski data tersimpan aman, Ripto mengingatkan “filter” utama yang menentukan apakah sebuah usulan bisa segera dieksekusi. Seperti kemampuan keuangan daerah sehingga pemerintah harus memilih usulan yang paling mendesak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Selain itu masalah legalitas lahan. Ini sering menjadi penghambat utama. Banyak usulan infrastruktur yang tidak bisa dikerjakan karena lokasinya berada di kawasan hutan atau area yang belum memiliki status lahan sah.
“Kami tidak ingin memaksakan usulan yang terbentur aturan status lahan. Kami sangat hati-hati dalam menetapkan prioritas agar setiap proyek tepat sasaran dan tidak menjadi masalah hukum di masa depan,” tegas Ripto.
Ke depan, Bappeda berkomitmen untuk meningkatkan kualitas usulan sejak dari tingkat bawah. Penguatan verifikasi di tingkat kecamatan akan ditingkatkan agar usulan yang masuk ke SIPD benar-benar “siap tempur”, baik secara teknis maupun administrasi.
Sinkronisasi antara keinginan masyarakat dengan status lahan menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang terus digarap tim teknis Bappeda. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi usulan yang sudah masuk anggaran namun gagal dikerjakan karena kendala regulasi.
Melalui transparansi SIPD, Pemkab Kutim ingin memastikan masyarakat tidak hanya sekadar mengusul, tapi juga memahami proses di balik meja perencanaan demi pembangunan yang tertib aturan.


Tinggalkan Balasan