Sangatta News – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, menegaskan komitmen Pemkab Kutim untuk memberikan layanan publik yang optimal, termasuk dalam hal keterbukaan informasi. Ia telah memerintahkan semua Perangkat Daerah (PD) agar serius melaksanakan program ini sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan Bupati Ardiansyah saat menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Timur (Kaltim) dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik Atas Keterbukaan Informasi Tahun 2025 dipimpin Ketua KIP Kaltim Imran Duse, di ruang kerjanya, gedung Sekretariat Kabupaten, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (1/9/2025).

“Saya sudah perintahkan semua perangkat daerah untuk benar-benar serius melaksanakan program ini,” katanya. Keterbukaan informasi publik ini sangat penting, lanjut Bupati, namun, di sisi lain juga akan memberikan dampak negatif kalau setiap informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak ada filter. “Ini yang perlu menjadi atensi kita semua,” tandasnya.

Sesuai peraturan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pemerintah berkewajiban memberikan akses informasi secara mudah dan transparan kepada masyarakat. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah, mencegah korupsi, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan.

Wujud komitmen pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kutim, pemerintah daerah juga sudah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2017 sebagai Pedoman Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID). Kemudian, Surat Keputusan keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang penetapan PPID Pelaksana di lingkup Pemkab Kutim. Termasuk  PPID Kabupaten di seluruh PD termasuk 18 Kecamatan dan 139 desa yang di perkuat dengan penetapan SK.

Selain daya dukung anggaran, pemerintah daerah juga telah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kompetensi serta dilengkapi sarana dan prasarana yang di butuhkan untuk membantu memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Diketahui, Pemkab Kutim tahun ini kembali masuk nominasi yang divisitasi KIP untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Beberapa Perangkat Daerah yang diusulkan juga masuk  nominasi untuk divisitasi diantaranya Dinas Pendidikan, Disdukcapil dan Kecamatan Sangatta Utara, (Kategori PD) RSUD Kudungga (Kategori BLUD), Bawaslu (Kategori Instansi vertikal). Pada 2024 lalu, Pemkab Kutim mendapat peringkat ke 2 kategori Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim kualifikasi informatif dengan skor nilai 97,76.