Sangatta News – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mendapatkan lampu hijau untuk menjalankan tugas secara fleksibel di penghujung tahun 2025. Menyikapi kebijakan Pemerintah Pusat, Bupati Ardiansyah Sulaiman resmi meneken Surat Edaran (SE) yang mengatur pola kerja hibrida menjelang pergantian tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam SE Bupati Kutim Nomor B-000.8.6.1/17728/BUP tertanggal 19 Desember 2025. Aturan ini memberikan ruang bagi ASN untuk bekerja lebih lincah namun tetap dalam koridor tanggung jawab profesional.

Selama tiga hari kerja terakhir di bulan Desember, yakni Senin hingga Rabu (29–31 Desember 2025), para pimpinan perangkat daerah diberikan diskresi (wewenang) untuk mengatur jadwal pegawainya melalui tiga pola yakni WFO (Work From Office) atau bekerja dari kantor, WFH (Work From Home) alias bekerja dari rumah serta WFA (Work From Anywhere) yakni bekerja dari lokasi mana saja yang memungkinkan.

Meski pola kerja menjadi lebih lentur, Plt Kabag Prokopim Setkab Kutim, Iwan Adiputra, menegaskan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti libur tambahan. Fokus utamanya adalah memastikan mobilitas ASN terkendali tanpa mengorbankan urusan rakyat. “Surat Edaran ini adalah instrumen pengikat. Prinsipnya jelas: fleksibilitas kerja berjalan, tapi pelayanan publik tidak boleh terhenti sedetik pun,” tegas Iwan Adiputra.

Iwan menambahkan, pimpinan unit kerja wajib memetakan jumlah pegawai yang tetap bersiaga di kantor, terutama bagi instansi yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Ia menjelaskan, pengaturan kerja fleksibel bukan dimaknai sebagai pelonggaran tanggung jawab, melainkan sebagai strategi manajerial menghadapi potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada periode Nataru. Karena itu, setiap pimpinan perangkat daerah diminta memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik tetap tersedia dan berfungsi optimal.

Dalam substansinya, surat edaran tersebut juga menekankan sejumlah ketentuan teknis. Perangkat daerah didorong mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk menjaga kelancaran koordinasi dan pengambilan keputusan. Pengawasan terhadap capaian kinerja organisasi tetap menjadi keharusan, sekalipun ASN menjalankan tugas secara fleksibel. Pengaturan cuti tahunan pun diminta dilakukan secara cermat, menyesuaikan beban kerja serta sifat layanan.

Bagi unit kerja dengan sistem layanan bergilir atau sif, penyesuaian jam operasional perlu disusun agar standar pelayanan tidak merosot. Pemerintah daerah juga menginstruksikan agar kanal pengaduan masyarakat tetap aktif, baik melalui layanan LAPOR!, mekanisme tatap muka, maupun saluran komunikasi resmi lainnya.

Masyarakat berhak memperoleh informasi yang terang mengenai perubahan jadwal atau mekanisme layanan selama masa penyesuaian kerja. Melalui kebijakan ini, Pemkab Kutim berupaya merajut keseimbangan antara kebutuhan fleksibilitas kerja ASN dan kewajiban menjaga mutu pelayanan publik. Di tengah arus libur akhir tahun, administrasi pemerintahan diharapkan tetap tegak, bekerja dalam irama yang lentur, namun tidak kehilangan ketertiban dan tanggung jawabnya kepada warga.