Sangatta News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama Pertamina Regional Kalimantan sepakat memperkuat koordinasi untuk mengatasi kelangkaan dan kenaikan harga gas Elpiji (LPG) bersubsidi yang dikeluhkan masyarakat di sejumlah daerah.
Kesepakatan itu terungkap saat Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud (Harum) menerima kunjungan jajaran Pertamina Regional Kalimantan di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (6/10/2025).
“Kita ingin pastikan Elpiji bersubsidi benar-benar untuk masyarakat kecil. Jangan sampai digunakan oleh pelaku industri atau usaha besar yang seharusnya memakai gas non-subsidi,” tegas Gubernur Harum.
Menurutnya, penyebab utama kelangkaan dan tingginya harga Elpiji di lapangan adalah penyalahgunaan distribusi. Padahal, harga resmi dari Pertamina hanya sekitar Rp 15 ribu per tabung, namun di daerah terpencil bisa melonjak hingga Rp 30 – Rp 50 ribu.
Untuk itu, Gubernur meminta Pertamina memperluas penugasan agen agar menyediakan dua jenis pasokan gas: PSO (bersubsidi) dan non-PSO (komersial). “Masyarakat yang mampu bisa membeli non-subsidi, sehingga jatah subsidi benar-benar dinikmati warga kurang mampu,” ujarnya.
Rudy juga menekankan pentingnya edukasi publik agar masyarakat memahami perbedaan antara LPG, LNG, dan CNG. “Gas untuk rumah tangga adalah Elpiji, bukan LNG atau CNG. Ini penting agar tidak salah paham,” jelasnya.
Ke depan, Pemprov Kaltim dan Pertamina akan membentuk tim koordinasi pengawasan distribusi LPG dan BBM bersubsidi guna mencegah penyelewengan di lapangan. “Kami ingin masyarakat Kaltim tidak lagi kesulitan mencari gas LPG untuk memasak. Pemerintah dan Pertamina harus hadir memberi solusi,” tambah Gubernur Harum.
Gubernur juga menegaskan komitmennya untuk menjaga ketepatan sasaran penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di seluruh wilayah Kaltim. Menurutnya, kebijakan subsidi energi dari pemerintah pusat harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat kecil, bukan justru dimanfaatkan oleh pelaku industri besar.
“Terkait BBM bersubsidi, kami menekankan pentingnya pengawasan bersama agar tidak digunakan untuk kegiatan industri, pertambangan, perkebunan, maupun angkutan kontainer,” tegasnya.
Gubernur Harum menilai, BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi merupakan hak masyarakat berpenghasilan rendah, petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro yang mengandalkan kendaraan operasional kecil. Karena itu, seluruh sektor industri dan komersial diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi sesuai ketentuan. “Jika pelaku usaha besar masih menggunakan BBM subsidi, dampaknya jelas antrean panjang di SPBU, stok cepat habis, dan masyarakat kecil yang paling dirugikan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya mitigasi dini untuk mencegah terjadinya praktik nakal seperti penimbunan atau pengalihan BBM bersubsidi ke sektor yang tidak berhak. Pemprov Kaltim, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, kepolisian, serta pemerintah kabupaten/kota agar mekanisme distribusi berjalan sesuai aturan.


Tinggalkan Balasan