Sangatta News– PT. Kanitra Mitra Jayautama (PT. KAMAJU), perusahaan batu bara yang beroperasi di wilayah Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur, melakukan kesepakatan mediasi bersama Pemerintah Dusun, RT, serta Pemuda Dusun Agatis KM 26. Pengadan 18/01/2026

Mediasi ini bertujuan memperkuat hubungan antara perusahaan dan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa keberadaan perusahaan memberikan dampak positif bagi warga sekitar, khususnya masyarakat Dusun Agatis sebagai wilayah Ring 1 operasional perusahaan.

Pemerintah Desa Pengadan menyampaikan harapannya agar seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui bersama dapat benar-benar direalisasikan secara konsisten dan tidak hanya sebatas komitmen di atas kertas.

“Realisasi kesepakatan ini sangat penting demi menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di bidang kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan”. Ungkap Kadus Agatis.

Perwakilan perusahaan dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa kesepakatan yang dibuat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR). Perusahaan berharap kerja sama ini dapat menjadi bentuk kolaborasi jangka panjang antara perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat Dusun Agatis.

“Kesepakatan ini bukan hanya komitmen formal, tetapi bagian dari upaya membangun hubungan yang berkelanjutan dengan masyarakat sekitar,” ujar Andreas perwakilan PT. KAMAJU.

Dalam pernyataan resminya, perusahaan menyampaikan sejumlah komitmen yang disepakati bersama, di antaranya:

  1. Memberikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal yang berasal dari Dusun Agatis, Desa Pengadan (wilayah Ring 1).
  2. Prioritas tersebut berlaku setiap kali terdapat pembukaan lowongan kerja, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan dan kualifikasi jabatan yang dibutuhkan perusahaan.
  3. Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, perusahaan menyediakan kesempatan kerja minimal tiga orang setiap tahun bagi masyarakat Ring 1, selama terdapat posisi yang sesuai.
  4. Proses seleksi tetap dilakukan secara objektif dan profesional, sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
  5. Pemerintah desa dapat memfasilitasi rekomendasi administrasi bagi calon tenaga kerja lokal, tanpa mengurangi kewenangan perusahaan dalam menentukan hasil seleksi.

Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju hubungan yang lebih harmonis antara perusahaan dan masyarakat, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sosial dan ekonomi warga Desa Pengadan, khususnya Dusun Agatis. (JAMALUDDIN)