Sangatta News – Harapan puluhan ribu keluarga di Kalimantan Timur untuk memiliki rumah layak huni kian terbuka lebar. Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi daerah pertama di Indonesia yang membebaskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan bersama dengan pimpinan bank penyalur dalam Program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan. Langkah bersejarah ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim di bawah kepemimpinan Gubernur H. Rudy Mas’ud (Harum) untuk hadir nyata menjawab kebutuhan dasar rakyat.

Selain menggandeng perbankan, Rudy juga menegaskan perlunya peran dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). “Kita minta perusahaan-perusahaan di Kaltim ikut membantu. Berat sama dipikul, ringan sama dijinjing,” pintanya.

Program Gratispol disebut sejalan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor perumahan. Rudy mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur strategis, termasuk perumahan rakyat, adalah kewajiban pemerintah.

“Sinergi yang terbangun hari ini harus kita jaga. Keberhasilan program ini ada di tangan kita semua. Pemerintah, perbankan, pengembang, dan masyarakat,” ungkapnya saat memberikan arahan dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemrov Kaltim dengan Penyalur Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Dalam kegiatan itu dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan perbankan penyalur fasilitasi pemberian pembiayaan pemilikan rumah. Yakni Bankaltimtara, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BTN Syariah. Hadir dalam giat tersebut, Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Sekda Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor, jajaran Kepala OPD Kaltim, dan perwakilan perbankan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa kegiatan kesepakatan Bersama dengan pimpinan bank penyalur program Gratispol Biaya Administrasi Perumahan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR.

Kebijakan ini, kata Nanda, merupakan wujud nyata visi-misi Gubernur Kaltim dalam memberikan kemudahan memiliki rumah layak melalui program Gratispol. “Masalah perumahan di Kaltim ini ada dua. Pertama, rumah tidak layak huni dan kedua, backlog atau kekurangan rumah. Secara nasional, rumah tidak layak huni mencapai 20 juta unit dan di Kaltim ada 60 ribu unit. Sementara, backlog nasional mencapai 9 juta keluarga dan di Kaltim ada sekitar 250 ribu,” ungkapnya.

Menurutnya, program Gratispol juga ditujukan untuk mengurangi angka backlog di Kaltim. Meskipun kewenangan perumahan secara umum berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif untuk menghadirkan terobosan ini.

“Kemarin kami menjadi narasumber di acara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di Balikpapan dan mendapatkan apresiasi karena Kaltim menjadi provinsi pertama yang meluncurkan program ini. Kami bahkan diminta untuk menyerahkan Pergub dan paparan sebagai referensi agar dapat diimplementasikan di daerah lain,” jelasnya disambut tepuk riuh tamu undangan yang hadir.

Ia menerangkan, program GratisPol menggratiskan seluruh biaya administrasi pembelian rumah, termasuk biaya notaris, provisi, administrasi bank, dan item lainnya, dengan nilai maksimal hingga Rp10 juta per unit rumah.

“Dengan program ini, masyarakat yang membeli rumah hanya membayar cicilan pokoknya saja. Biaya administrasi kami tanggung penuh sehingga meringankan beban calon pembeli, khususnya MBR,” katanya.

Pada tahap awal, Pemprov Kaltim menyiapkan 1.000 unit rumah yang akan ditanggung biaya administrasinya melalui alokasi anggaran Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025. Fitra memastikan, apabila terdapat kekurangan, pembiayaan akan dilanjutkan melalui APBD Perubahan tahun berikutnya.

“Kami pastikan pengembang tidak perlu khawatir, seluruh biaya administrasi akan ditanggung oleh Pemprov Kaltim. Program ini kami fokuskan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, sehingga impian memiliki rumah bisa lebih mudah diwujudkan,” tegasnya.