Sangatta News — Kepolisian Resor Kutai Timur (Polres Kutim) memusnahkan puluhan gram barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Auditorium Mako Polres Kutim, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, pada Jumat (5/6/2026). Langkah taktis ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kutai Timur.

Agenda pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kutim Kompol Ahmad Abdullah, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto, serta Kapolsek Kongbeng Iptu Samuel Tarihoran.

Prosesi ini juga disaksikan secara transparan oleh Kepala BNNK Kutai Timur Risnoto, beserta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur dan Pengadilan Negeri Sangatta.

Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa seluruh kristal putih yang dimusnahkan tersebut bernilai total 29,26 gram. Barang bukti maut ini disita dari hasil pengungkapan empat Kasus Laporan Polisi (LP) di lokasi yang berbeda.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari empat perkara berbeda, dengan rincian masing-masing 8,91 gram, 5,57 gram, 6,78 gram, dan 8 gram. Sehingga total keseluruhan sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 29,26 gram,” beber Iptu Erwin Susanto dalam keterangannya.

Dari empat perkara tersebut, tiga kasus berhasil dibongkar oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Kutim, sedangkan satu kasus lainnya merupakan hasil tangkapan Polsek Muara Wahau. Petugas turut mengamankan empat orang tersangka yang masing-masing berinisial RH, NN, AY dan AP.

Para budak narkoba ini diciduk bergerak dalam rentang waktu Maret hingga Mei 2026, tepatnya pada tanggal 5 Maret, dua kasus berbeda pada 29 Maret, dan kasus terakhir pada 25 Mei 2026.

Lebih lanjut, Iptu Erwin menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum pidana yang wajib dilaksanakan. Langkah tersebut berjalan lurus dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika setelah adanya surat ketetapan status barang sitaan dari pihak Kejaksaan.

“Setelah status barang bukti ditetapkan, maka penyidik wajib melaksanakan ketentuan tersebut. Dalam perkara ini, seluruh barang bukti ditetapkan untuk dimusnahkan,” tegas Kasat Resnarkoba.

Proses pemusnahan dilakukan secara ketat sesuai standar prosedur operasional (SOP). Puluhan gram sabu dimasukkan ke dalam blender, dilarutkan bersama air hingga hancur melar, kemudian dibuang langsung ke saluran pembuangan toilet demi memastikan zat adiktif tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali.

Di penghujung penjelasannya, Satresnarkoba Polres Kutim melempar sinyalemen mengejutkan terkait keberhasilan operasi penindakan selama semester pertama tahun 2026. Pihaknya berencana akan menggelar rilis pers besar-besaran dalam waktu dekat.

“Kami berencana menggelar rilis lanjutan pekan depan. Terdapat sekitar delapan kasus yang akan disampaikan kepada publik dengan total barang bukti kurang lebih 500 gram (setengah kilogram) sabu,” tambah Iptu Erwin.