Sangatta News – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan dengan mengungkap dua kasus kriminal menonjol yang meresahkan masyarakat. Dalam konferensi pers Selasa (23/9/25), Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto memaparkan detail penangkapan dua kelompok pelaku kejahatan yang merugikan hingga miliaran rupiah.
Kasus pertama melibatkan seorang residivis berinisial AL (46), warga Sangatta Utara, yang baru saja bebas dari penjara. Dengan modus mengintai rumah-rumah kosong, pelaku nekat mencongkel pintu untuk mengambil barang berharga.
“Pelaku ini adalah residivis. Setelah bebas dari Lapas Bontang, ia kembali beraksi dengan menyasar rumah-rumah warga,” ungkap Kapolres. “Barang yang dicuri beragam, mulai dari tas, uang tunai, laptop, emas, hingga sepeda motor. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp1 miliar.”
AL berhasil diringkus setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di Sangatta Utara. Ia kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Komplotan Perampok Agen Brilink
Di kasus kedua, Polres Kutim membekuk sebuah komplotan spesialis merampok agen Brilink. Para pelaku beraksi dengan mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kutim, dengan total kerugian mencapai hampir Rp90 juta.
Para pelaku beraksi dengan cara mengancam korban menggunakan parang, mendobrak pintu konter, dan mengambil uang. Aksi dilakukan di tiga lokasi, yaitu Brilink Bengalon, Brilink Galeri Jasa 4 Gg. Rambutan Jl. Yos Sudarso II, serta Brilink Lumintu Gg. Masjid Jl. Yos Sudarso II.
Tiga pelaku, HH (31), H (25), dan KN (17), berhasil ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Kutim, Polsek Sangatta, dan Jatanras Polda Kaltim. Sementara itu, seorang pelaku berinisial S (29) masih dalam pengejaran.
“Para tersangka ini sudah merencanakan aksinya. Ada yang berperan mengancam dengan senjata tajam, ada yang mengawasi di luar, dan ada yang mengambil uang. Dari tiga lokasi tersebut, kerugian korban mencapai hampir Rp90 juta,” jelas AKBP Fauzan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim bergerak cepat dan berhasil menangkap para tersangka di sebuah kos di Sangatta Utara,” tambah Kapolres.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kutai Timur.


Tinggalkan Balasan