BALIKPAPAN – Misteri hilangnya MRP (7), atau Royyan, bocah asal Sangatta Utara yang sempat menggemparkan masyarakat Kutai Timur, akhirnya terungkap. Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polres Kutai Timur membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus perampasan kemerdekaan yang berujung pada meninggalnya korban.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (4/6/2026). Kegiatan itu dipimpin langsung Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim dan Kasi Humas Polda Kaltim. Turut hadir Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto.

Kapolda Kaltim menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban terkait hilangnya Royyan pada Senin (1/6/2026) di kawasan Kampung Tator, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Setelah laporan diterima, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan itu, identitas pelaku berinisial MY (32) berhasil diketahui.

“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kota Balikpapan dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa malam dengan dukungan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur,” ujar Irjen Pol Endar Priantoro.

Saat ditangkap, korban tidak ditemukan bersama pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku memberikan petunjuk mengenai lokasi keberadaan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan.

Pencarian intensif akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Royyan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di sebuah parit berair di belakang kawasan Masjid Agung Al Farouq Sangatta. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kudungga Sangatta untuk dilakukan autopsi.

Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban. Tim dokter forensik juga menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena masuknya air ke saluran pernapasan.

“Ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Penyebab kematian adalah asfiksia atau mati lemas akibat masuknya air ke saluran napas,” jelas Kapolda.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, helm merah, jaket Maxim, surat permintaan tebusan, serta pakaian milik korban dan pelaku.

Penyidik menduga motif sementara pelaku berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun demikian, pendalaman terhadap kemungkinan motif lain masih terus dilakukan, termasuk menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari tim ahli.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal berlapis terkait penculikan anak, kekerasan seksual terhadap anak, serta pembunuhan. Pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polres Kutim dan tim Jatanras Polda Kaltim yang telah bekerja keras siang dan malam hingga kasus ini berhasil diungkap,” katanya.

AKBP Fauzan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan maksimal agar keadilan dapat diberikan kepada korban serta keluarganya.

Kasus Royyan sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat Kutai Timur dan Kalimantan Timur setelah informasi kehilangan korban menyebar di berbagai platform media sosial. Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut membantu memberikan informasi selama proses pencarian hingga pengungkapan kasus berlangsung.