Sangatta News – Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, melakukan inspeksi mendadak terhadap kinerja operator layanan panggilan darurat (Call Center) 110 di Markas Polres Kutai Timur, Selasa (13/1/2026). Peninjauan ini bertujuan untuk menjamin kepastian layanan dan kecepatan respons personel terhadap setiap aduan masyarakat yang masuk.

​Dalam pengecekan tersebut, AKBP Fauzan memantau langsung alur kerja petugas piket, mulai dari menerima panggilan, mencatat laporan, hingga meneruskan informasi ke unit terkait atau Polsek jajaran terdekat. Ia menegaskan bahwa layanan 110 merupakan garda terdepan pelayanan Polri yang harus siap sedia selama 24 jam penuh tanpa ada panggilan yang terabaikan.

“Prinsipnya, respons harus cepat. Begitu ada laporan masuk, segera tindak lanjuti, jangan ditunda,” tegasnya. Selain kecepatan, Kapolres juga menekankan pentingnya sikap humanis namun sigap dari operator dalam berkomunikasi dengan pelapor guna menggali informasi sedetail mungkin.

Layanan hotline 110 kini telah terintegrasi secara nasional dan dipastikan dapat diakses seluruh warga Indonesia selama 24 jam penuh tanpa dipungut biaya sepeser pun (gratis). Melalui sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan nomor telepon kantor polisi lokal atau polsek tertentu dalam keadaan mendesak, cukup dengan menekan angka 110 untuk terhubung dengan pusat kendali terdekat dari lokasi penelepon.

Pihak Polri menegaskan bahwa optimalisasi layanan ini diposisikan sebagai “pintu utama” bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan segera, baik berupa laporan tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga ancaman keamanan lainnya. Sistem 110 didukung dengan teknologi berbasis lokasi yang memungkinkan petugas mengidentifikasi koordinat penelepon guna memastikan bantuan kepolisian tiba lebih cepat di lokasi kejadian.

Dengan kehadiran layanan yang kian efisien ini, Polri mengimbau masyarakat untuk menggunakan nomor darurat ini secara bijak dan bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak menyalahgunakan layanan tersebut untuk panggilan iseng (prank) agar akses bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan darurat tidak terhambat. Peningkatan layanan ini menjadi bagian dari transformasi Polri menuju institusi yang lebih presisi dan responsif terhadap kebutuhan keamanan publik di era digital.