Sangatta News – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Mako Polres Kutim, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (12/3/2026).

Dalam kegiatan tersebut, aparat penegak hukum memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan, yang terdiri dari 602,69 gram narkotika jenis sabu-sabu, 450 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, serta 11 unit knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Dalam keterangan persnya, ia menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama pelaksanaan Ops Pekat Mahakam 2026.

“Alhamdulillah, pada hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba, minuman keras, dan knalpot brong yang merupakan hasil Ops Pekat Mahakam 2026,” tegas AKBP Fauzan di hadapan para awak media dan tamu undangan.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan barang haram dan penertiban masyarakat ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi. Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk komitmen nyata kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Ini merupakan komitmen Polri, dalam hal ini Polres Kutai Timur, dalam rangka membasmi penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kutai Timur. Kegiatan ini tentunya terselenggara atas sinergitas yang baik antara TNI-Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tambahnya.