Sangatta News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu hasil audit teknis dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres Kutim terkait kecelakaan beruntun yang melibatkan enam kendaraan di persimpangan empat Kenyamukan, Sangatta Utara, Senin (5/1/2026) sore. Langkah evaluasi infrastruktur maupun kelaikan kendaraan baru akan dilakukan setelah dokumen resmi kepolisian diterima.

Kepala Seksi Keselamatan dan Lingkungan Dishub Kutim, Awang Adi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi dini mengenai penyebab utama tabrakan yang terjadi pada Senin sore tersebut. “Kami memegang prinsip kehati-hatian dalam menyimpulkan. Ada tiga variabel utama yang selalu kami cermati: kondisi infrastruktur jalan, kelaikan armada kendaraan, atau murni kelalaian manusia (human error),” ujar Awang Adi saat memberikan keterangan pers, Selasa (6/1/2026).

Berdasarkan regulasi, Dishub fokus pada penyediaan sarana prasarana, sementara eksekusi hukum di jalan raya merupakan domain absolut kepolisian. “Dishub bisa saja melakukan penindakan, namun secara konstitusional kami wajib didampingi oleh Korwas dari unsur kepolisian. Kami tidak bisa bergerak sendiri dalam penegakan hukum di lapangan,” tegas Awang.

Awang menambahkan, jika nantinya hasil investigasi kepolisian menunjukkan adanya kegagalan fungsi teknis, Dishub akan langsung melakukan pelacakan terhadap riwayat uji berkala atau KIR (uji kelayakan kendaraan bermotor) yang terlibat. Pemeriksaan fisik secara menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan apakah kendaraan tersebut memang layak beroperasi di jalan raya atau justru mengabaikan standar keselamatan.

Namun, dari pengamatan awal di lokasi, Awang memberikan catatan bahwa lokasi kejadian di Jalan Ring Road tersebut memiliki karakteristik lintasan yang lurus. Kondisi ini meminimalisir kemungkinan adanya malfungsi pada pengaturan fase lampu lalu lintas (traffic light) sebagai penyebab tabrakan. “Secara geometri, ini jalur lurus dan bukan persimpangan dengan pengaturan fase yang rumit. Jadi, kecil kemungkinan masalahnya ada pada fasilitas pengaturan lalu lintas,” tambahnya.

Menanggapi keresahan masyarakat mengenai maraknya truk bertonase besar yang kerap dipacu dengan kecepatan tinggi di area perkotaan, Awang menegaskan bahwa Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kutim tidak tinggal diam. Sosialisasi batas kecepatan, pemasangan rambu peringatan, hingga pertemuan rutin dengan asosiasi pengusaha angkutan telah intensif dilakukan. Namun, ia menggarisbawahi adanya batasan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009.

Berdasarkan data yang dihimpun, kecelakaan yang terjadi pukul 17.50 Wita tersebut melibatkan empat mobil pribadi dan dua unit dump truck. Kasat Lantas Polres Kutim, AKP Reski Nur, memastikan tidak ada korban jiwa, meski kerugian materiil ditaksir menembus angka ratusan juta.

Hasil olah TKP awal menunjukkan bahwa dump truck Hino berwarna hijau yang datang dari arah Jalan Pendidikan diduga melaju tanpa kendali saat mendekati antrean lampu merah. Indikasi awal mengarah pada faktor manusia, di mana pengemudi diduga tidak berkonsentrasi dan berada di bawah pengaruh alkohol saat mengemudikan kendaraan berat tersebut.