Sangatta News – Jarak bukan lagi penghalang bagi para pekerja dan pengusaha di Kutai Timur untuk mencari keadilan. Menyadari bentang geografis Kutim yang sangat luas, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim resmi membuka kanal pengaduan perselisihan hubungan industrial berbasis digital per hari ini, Kamis (7/5/2026).

Langkah inovatif ini bertujuan untuk memangkas waktu dan biaya bagi para buruh, terutama yang bekerja di pelosok perkebunan, pertambangan, hingga wilayah pesisir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Distransnaker Kutim, Trisno, menjelaskan bahwa layanan ini dikembangkan melalui platform Google Form agar mudah diakses oleh siapa saja dan di mana saja. Kebijakan ini resmi tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B500.15.15.2/717/Distransnaker-HIJ.

“Kami ingin meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas aksesibilitas. Sekarang, pekerja maupun pengusaha yang menghadapi sengketa tidak harus selalu datang fisik ke kantor dinas untuk pencatatan perkara di tahap awal,” ujar Trisno.

Selama ini, pekerja dari kecamatan jauh seperti Sandaran, Sangkulirang, atau wilayah hulu seringkali terkendala waktu tempuh yang panjang untuk sekadar melaporkan perselisihan. Dengan kanal digital ini, proses administrasi awal kini bisa diselesaikan dalam hitungan menit dari layar ponsel.

Meski berbasis digital, Trisno menekankan bahwa prosedur tetap mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2004. Jika perundingan bipartit (antara pekerja dan perusahaan) gagal, barulah aduan digital ini masuk ke tahap mediasi oleh tim mediator profesional dari kabupaten.

Pemerintah daerah telah menyebarkan informasi ini ke 18 kecamatan serta seluruh serikat buruh dan perusahaan di Kutim. Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan bisa

Hadirnya “titian anyar” (jalur baru) ini diharapkan mampu menjaga stabilitas industri di Kutim, khususnya di sektor tambang dan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.

“Harapan kami, setiap perselisihan dapat diselesaikan secara lebih sigap, tertib, dan berkeadilan tanpa memperpanjang bara persengketaan di lingkungan kerja,” tutup Trisno dalam suratnya.