Sangatta News – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur telah secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp4.067.436. Kenaikan UMK ini menjadi angin segar bagi ribuan buruh di Kutim di awal tahun 2026.

Angka ini menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 8,64 persen atau bertambah Rp323.615 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.743.820. Keputusan strategis ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026 dan merupakan hasil kesepakatan tripartit yang melibatkan pemerintah, perwakilan serikat pekerja, serta asosiasi pengusaha.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa kenaikan ini bukan sekadar angka administratif. Penetapan tersebut didasarkan pada kajian mendalam mengenai indikator ekonomi makro dan kebutuhan dasar masyarakat di wilayah Kutai Timur.

“Pemerintah telah mempertimbangkan laju inflasi dan daya beli masyarakat. Variabel utamanya adalah perhitungan spesifik mengenai standar kebutuhan dasar hidup di daerah kita. Jadi, berapa uang minimal yang diperlukan untuk hidup layak di Kutai Timur sebulan, itu yang menjadi acuan utama,” ujar Trisno saat memberikan keterangan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).

Iklim Investasi Tetap Kondusif

Selain aspek kesejahteraan pekerja, Trisno yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setkab Kutim, menyoroti suasana penetapan upah yang berlangsung sangat kondusif. Berbeda dengan daerah lain yang kerap diwarnai aksi massa, proses musyawarah di Kutim berjalan harmonis.

“Di Kutai Timur menurut saya sangat aman. Selisih asumsi antara pekerja dan pengusaha tidak terpaut jauh, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Memang ada sedikit riak kecil, tapi itu hal biasa dalam demokrasi ekonomi. Secara keseluruhan, semua pihak memiliki kesadaran untuk menjaga keberlangsungan dunia usaha,” tegasnya.

Stabilitas dalam penetapan UMK ini dinilai sebagai sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan di Kutim. Dengan komunikasi yang terbuka, Pemkab Kutim berhasil menyeimbangkan hak pekerja untuk hidup layak dengan kemampuan pengusaha untuk tetap tumbuh.

Kenaikan upah ini diharapkan dapat menggerakkan roda ekonomi lokal melalui peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.