Sangatta News – Citra pemerintahan desa di Kutai Timur tercoreng. Desa Bumi Etam di Kecamatan Kaubun menjadi sorotan tajam setelah munculnya dugaan penyalahgunaan dana desa mencapai angka fantastis, hampir Rp 2 miliar. Bendahara desa disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
PLT Kepala Inspektorat Kutim, Sudirman Latif, membenarkan adanya kasus ini. Ia menegaskan, tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) telah berkali-kali turun langsung ke lokasi untuk melakukan audit mendalam. “Tim saya sudah turun. Dari inspektorat sudah turun, Pak Wakin juga sudah turun kemarin, tinggal kita tunggu hasilnya karena itu tidak simsalabim,” ujarnya kepada Sangatta News, Rabu (23/7/2024).
Sudirman menambahkan, seluruh temuan dan data telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, termasuk Wakil Bupati Kutim yang ikut meninjau langsung Desa Bumi Etam. “Nanti kebijakan ada di pimpinan. Apa yang kami hasilkan itu kami laporkan ke pimpinan tinggal eksekusi seperti apa,” jelasnya.
Meskipun tim investigasi telah melakukan audit berulang kali di lapangan, Sudirman mengaku belum bisa membeberkan detail hasil penyelidikan karena masih dalam proses pendalaman. “Ini tidak bisa saya sampaikan karena itu kan masih dalam penyelidikan,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, tak tinggal diam. Ia mengungkapkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dana tersebut sudah keluar dan bersifat tetap serta mengikat. Putusan utamanya sangat jelas, kewajiban pengembalian dana dalam waktu 60 hari.
Ancaman tegas pun dilayangkan jika dana tidak dikembalikan. “Jika tidak dikembalikan, maka akan dilanjutkan ke aparat penegak hukum dan masuk ke ranah pidana Tipikor, yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun,” tegas Mahyunadi.
Mahyunadi juga menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat demi memulihkan kepercayaan masyarakat. “Saya menyampaikan kepada Itwil, harus ada yang dinonaktifkan. Supaya masyarakat percaya pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Desa Bumi Etam,” tambahnya, menandakan keseriusan Pemkab dalam memberantas korupsi di tingkat desa. [Vany]


Tinggalkan Balasan