Sangatta News – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kutai Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Kepala Kemenag Kutim, Ahmad Berkati, mengatakan, keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral yang melibatkan Bagian Kesra Setkab Kutim, BAZNAS, MUI, ormas Islam, Lembaga Amil Zakat (LAZ), hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) guna memastikan nilai zakat selaras dengan kondisi pasar saat ini.

“Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah di Kutim tidak ditentukan sepihak. Kami juga menyesuaikan dengan kondisi harga bahan pokok yang berlaku di pasaran,” ujar Ahmad Berkati, kemarin.

Ia menegaskan bahwa survei harga beras menjadi acuan utama dalam menentukan nilai zakat fitrah dalam bentuk uang. Sesuai ketentuan syariat, setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Bagi masyarakat yang ingin membayar dalam bentuk uang, nilainya harus setara dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Sementara itu, untuk besaran fidyah, penetapan didasarkan pada standar harga satu porsi makan layak di wilayah setempat.

Ahmad Berkati menegaskan bahwa pelibatan berbagai pihak dalam penetapan ini bertujuan untuk menjaga transparansi serta akuntabilitas publik. Menurutnya, langkah ini sangat penting agar angka yang ditetapkan tidak memberatkan masyarakat namun tetap memenuhi standar syari. Dengan adanya pedoman resmi ini, diharapkan tidak ada keraguan di tengah umat Islam dalam menjalankan kewajibannya menjelang Hari Raya Idulfitri.

Lebih lanjut, pihak Kemenag mengimbau agar masyarakat dapat menunaikan zakat tepat waktu melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau LAZ yang telah berizin. Hal ini bertujuan agar penyaluran zakat lebih terorganisir dan tepat sasaran dalam membantu meringankan beban masyarakat yang berhak menerima (mustahik) di seluruh wilayah Kabupaten Kutai Timur. Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian sosial di bulan suci Ramadan.