Sangatta News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, KPK mendesak Pemkab Kutim segera melakukan perbaikan signifikan pada skor Survei Penilaian Integritas (SPI) dan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang saat ini masih masuk dalam kategori “rentan”.

Koordinasi evaluasi pemberantasan korupsi ini digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Rabu (22/4/2026), dengan melibatkan seluruh jajaran Perangkat Daerah.

Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Andy Purwana, memaparkan data objektif terkait kondisi kerentanan korupsi di Kutim. Meski sempat mengalami kenaikan, skor SPI Kutim belum mencapai angka aman.

Skor SPI (Survei Penilaian Integritas) pada tahun 2024 berada di angka 59,16, kemudian naik menjadi 66,36 pada 2025. Meski naik, angka ini tetap diklasifikasikan sebagai kategori Rentan. Sementara pencapaian skor MCP (Pencegahan Korupsi) tahun 2025 berada di angka 53,19, turun dari tahun 2024 yang sempat menyentuh 61,54.

“Saya harap di semester dua nanti, minimal Kutim tidak berada di bawah kabupaten lainnya. Harus bisa bergeser ke tengah atau bahkan ke atas. Ini adalah waktu yang tepat untuk memperbaiki MCP Kutim,” tegas Andy Purwana di hadapan para kepala dinas.

Merespons temuan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berkomitmen untuk lebih rutin melakukan rapat koordinasi evaluasi terkait instrumen pencegahan KPK. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi, menyatakan bahwa penguatan good governance harus diwujudkan lewat langkah nyata, salah satunya melalui transformasi digital.

“Kami terus berupaya melakukan pembenahan konsisten, termasuk optimalisasi peran Inspektorat sebagai early warning system. Integritas tidak boleh hanya jadi tuntutan, tapi harus menjadi budaya kerja,” ujar Rizali.

Selain urusan skor integritas, KPK juga menyoroti evaluasi pengamanan aset milik Pemkab Kutim. KPK meminta sinergi antarperangkat daerah diperkuat agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang atau hilangnya aset daerah yang dapat merugikan keuangan negara.

“Harapannya, koordinasi ini menjadi wadah konkret untuk merumuskan langkah pemberantasan korupsi demi terwujudnya Pemkab Kutim yang transparan dan akuntabel,” tambah Rizali.