Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi memperkuat jaminan perlindungan bagi para pahlawan pangan lokal. Melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan PT Jasindo, Pemkab Kutim meluncurkan program asuransi khusus bagi petani padi sawah untuk mengantisipasi risiko gagal panen.

Prosesi penandatanganan ini dilakukan di Ruang Tempudau, Kantor Bupati Kutim, Selasa (21/4/2026), yang turut disaksikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, menegaskan bahwa asuransi ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan petani tidak “patah arang” saat menghadapi kendala alam.

“Program ini adalah langkah strategis kami untuk melindungi petani. Jika terjadi gagal panen karena faktor apa pun, petani tetap memiliki jaminan finansial. Mereka tidak perlu lagi memikul kerugian sendirian,” ujar Dyah dengan tegas.

Salah satu poin menarik dalam kerja sama ini adalah besaran premi yang disesuaikan dengan biaya produksi riil di Kutai Timur. Pemkab Kutim sempat melakukan negosiasi alot dengan Jasindo untuk memastikan nilai pertanggungan tidak berada di bawah modal kerja petani.

“Awalnya premi ditawarkan Rp180 ribu dengan tanggungan Rp6 juta per hektare. Namun, kami melihat biaya produksi di Kutim jauh lebih tinggi, berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per hektare. Akhirnya disepakati premi sebesar Rp418 ribu per hektare agar jaminannya lebih manusiawi dan mencukupi,” jelas Dyah.

Pada tahap perdana, program asuransi ini akan mencakup lahan seluas 1.200 hektare. Harapannya, kepastian perlindungan ini dapat meningkatkan minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian dan memberikan motivasi bagi petani lama agar tetap produktif demi ketahanan pangan daerah.

Kerja sama ini juga dilakukan bersamaan dengan penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Pisang Kepok Grecek, yang semakin mengukuhkan Kutai Timur sebagai kekuatan baru agribisnis di Kalimantan Timur.