Sangatta News Angin segar berembus bagi calon jemaah haji di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pelaksanaan haji tahun 2026 mencatatkan sejarah baru dengan berkurangnya masa tunggu keberangkatan secara drastis, menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Kepala Kemenhaj Kutim, Basmawati Sija, menjelaskan bahwa perubahan signifikan ini terjadi karena mekanisme pembagian kuota kini tidak lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim, melainkan berbasis daftar tunggu (waiting list) di Siskohat.

Dampak dari aturan baru ini sangat nyata. Jika pada tahun 2025 masa tunggu haji di Kutim mencapai 37 tahun, kini pendaftar baru hanya perlu mengantre selama 29 tahun. “Alhamdulillah, ada pemangkasan sekitar 8 tahun dibandingkan tahun lalu. Ini tentu membawa keberuntungan besar bagi jemaah kita di Kutim,” ujar Basmawati, Rabu (11/2/2026).

Untuk musim haji 2026, Kutim mencatat sebanyak 171 jemaah reguler siap diberangkatkan, angka yang hampir serupa dengan kuota tahun lalu sebanyak 173 orang.

Meskipun pengumuman manasik nasional dilakukan secara mendadak, Kemenhaj Kutim telah memulai pembekalan secara daring. Sekitar 100 jemaah dari wilayah Sangatta Utara dan Selatan telah mengikuti manasik awal tersebut.

Untuk bimbingan yang lebih mendalam, Basmawati menjadwalkan manasik haji menyeluruh tingkat kabupaten dan kecamatan setelah hari raya Idulfitri. ”Kami akan gelar setelah Ramadan atau Idulfitri agar lebih efektif dan jemaah mendapatkan bimbingan yang benar-benar komprehensif,” tambahnya.

Selain memberikan kabar baik mengenai kuota, Basmawati juga memberikan peringatan keras terkait maraknya penipuan berkedok travel umrah dan haji khusus. Ia sangat menyarankan warga Kutim untuk memilih jasa travel yang memiliki kantor fisik (induk maupun cabang) resmi di Sangatta.

“Tujuannya agar keluarga jemaah lebih mudah melakukan koordinasi atau komplain jika terjadi kendala. Jangan mudah tergiur tanpa memastikan legalitas kantornya di daerah kita,” tutupnya.