Sangatta News – Hadirnya Mall Pelayanan Publik (MPP) diharapkan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat mendapatkan layanan publik secara terpadu. Selain menghemat waktu, MPP juga dapat memangkas biokrasi yang sering dikeluhkan masyarakat sehingga mampu memberikan pelayan secara cepat, mudah, dan optimal.
Meskipun saat ini Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sudah memiliki MPP, namun hingga saat ini belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga pemanfaatan layanan yang tersedia belum berjalan secara optimal.
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Muhammad Yani memperkirakan kurangnya sosialisasi menjadi salah satu alasan kurangnya minat masyarakat untuk memanfaatkan layanan MPP. Padahal saat ini berbagai layanan publik terutama berkaitan dengan pengurusan perijinan dari berbagai Intansi sudah tersedia dalam satu tempat.
“Kemungkinan sosialisasi kita yang masih kurang masif. Ada beberapa tenant yang memang pengunjungnya kurang. Makanya kami melakukan Rapat evaluasi bersama beberapa instansi terkait,” ujar Muhammad Yani kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/12/2025).
Rapat tersebut, menurut Yani, untuk mengetahui secara jelas persoalan terkait kurangnya minat masyarakat memanfaatkan layanan MPP yang diresmikan Menteri PANRB pada 24 September lalu bersama 10 MPP lainya di Indonesia. Selain itu, rapat yang berlangsung di kantor DMPTSP itu juga bertujuan mencari solusi kongkrit untuk bisa meningkatkan kunjungan masyarakat memanfaatkan layanan yang ada di MPP.
Salah satu solusi yang dihasilkan yakni menyiapkan strategi promosi lebih masif dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki baik melalui sosialisasi, maupun promosi yang akan menggandeng berbagai pihak untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan MPP.
“Kami juga berencana memasang banner hingga baliho terkait MPP ini di beberapa titik strategis di Kota Sangatta, agar masyarakat paham bahwa semua urusan pelayanan bisa dilakukan di sini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kehadiran MPP bertujuan untuk menyatukan berbagai jenis pelayanan dalam satu pintu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus dokumen yang berbeda.
“Masyarakat tidak perlu lagi repot dan menghabiskan banyak waktu dalam mengurus berkas. Misalnya ingin mengurus izin dan beberapa berkas lainnya, mereka bisa langsung urus di MPP. Intinya MPP memudahkan masyarakat,” ucap Yani.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ber komitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang unggul dan berkelanjutan. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan publik yang terbaik, berkualitas, dan memudahkan masyarakat. MPP adalah wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan