Sangatta News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur menegaskan bahwa standar higienitas dalam pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) tidak dapat dikompromikan. Pemerintah meminta pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak melihat proses PIRT sebagai hambatan, melainkan bagian dari pembinaan mutu produk.
Kepala DPMPTSP Kutim, Darsafani, menjelaskan bahwa kewajiban memiliki dapur produksi terpisah dari dapur rumah merupakan ketentuan yang ditetapkan demi menjamin layak konsumsi produk makanan rumahan. Penilaian tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan. “Ini bukan sekadar syarat administrasi. Dapur produksi memang harus higienis dan dipisahkan dari dapur rumah tangga. Itu yang akan dinilai Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, standar tersebut diterapkan untuk melindungi pelaku UMKM dari risiko temuan saat inspeksi. Jika persyaratan tidak terpenuhi, pelaku usaha dapat terblokir dari proses perizinan maupun pemasaran.
Menyikapi keluhan UMKM terkait biaya penyiapan dapur produksi, Darsafani menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup mata. Pelaku usaha dipersilakan mengajukan bantuan rumah produksi melalui dinas teknis. “Kalau butuh rumah produksi, bisa diusulkan ke Koperasi (Dinas Koperasi dan UMKM) atau Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan). Pemerintah berupaya membantu,” terangnya.
Ia menambahkan, beberapa wilayah di Kutim telah memiliki rumah produksi bersama yang bisa dimanfaatkan kelompok usaha. “Selama lokasi disiapkan, rumah produksi bisa dibangun. Itu untuk memastikan UMKM mendapat legalitas yang benar,” kata Darsafani.
Dinas Koperasi sebelumnya telah membangun beberapa rumah produksi di sejumlah kecamatan, seperti rumah produksi aren, bambu, dan cokelat. Fasilitas tersebut dapat digunakan oleh kelompok usaha maupun pelaku usaha individu sesuai ketentuan dan jadwal yang ditetapkan.
Darsafani menilai keberadaan rumah produksi dapat menjadi jalan tengah bagi pelaku UMKM yang tidak mampu membangun dapur mandiri. “Kalau fasilitasnya tersedia, UMKM bisa naik kelas dan legalitasnya jelas. Itu yang kita kejar,” jelasnya.
Pemkab Kutim menargetkan pengurusan PIRT dapat berjalan lebih cepat dalam beberapa tahun ke depan seiring dengan peningkatan fasilitas pendukung dan pendampingan teknis bagi pelaku usaha. (Adv)


Tinggalkan Balasan