Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menorehkan prestasi penting dalam malam penghargaan Komisi Informasi Publik (KIP) tahun 2025 tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berlangsung pada Jumat (3/10/2025) malam.
Dalam acara yang digelar di Gedung Odah Etam komplek kantor Gubernur Kaltim, Samarinda itu, Kutim memboyong setidaknya tiga penghargaan bergengsi yakni juara pertama kategori Perangkat Daerah yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dengan nilai sempurna 100. Juara kedua kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dengan nilai 99,60 dan luara kedua kategori Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diraih RSUD Kudungga dengan nilai 99.60.
Secara simbolis, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominto) Staper, Ronny Bonar H Siburian menerima penghargaan berupa piala dan sertifikat kategori pemerintah kabupaten/kota dari Wagub Kaltim Seno Aji didampingi Ketua Ketua Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dan Ketua Komisi Informasi Kaltim Imran Duse.
Ditemui usai kegiatan, Ronny Bonar H Siburian mengatakan, raihan prestasi kali ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah Kutim dalam upaya memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Khususnya berkaitan dengan keterbukaan informasi publik yang lebih transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah usaha kita (pemerintah) untuk memperbaiki pelayanan membuahkan hasil. Tapi ini bukan menjadi tujuan utama. Karena tugas kita memberikan layanan keterbukaan informasi publik seoptimal mungkin. Dan ke depan masih banyak tantangannya, ” ujarnya.
Didampingi Sekretaris Rasyid, ia juga memberikan kredit positif bagi seluruh PD yang selama ini terus berupaya menghadirkan pelayanan keterbukaan informasi publik sehingga memberikan dampak terhadap hasil penilaian yang meningkat cukup signifikan.
“Poin pentingnya adalah sinergi dan koordinasi yang kita lakukan didukung dengan niat yang sama untuk saling memperbaiki tata kelola pelayanan publik, ” ucap Ronny.
Capaian ini, sambung pria kelahiran 1973 ini, diharapkan mampu menjadi motivasi seluruh PD baik Dinas, Kecamatan bahkan hingga ke tingkat desa untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh terkait layanan keterbukaan informasi publik.
“Tujuannya satu. Bagaimana kita menyampaikan informasi publik secara terbuka. Yang perlu digaris bawahi, capaian (tujuan) itu keterbukaan informasi publik. Peringkat hanyalah bonus,” tambahnya.


Tinggalkan Balasan