Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melaksanakan pelatikan 388 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Bukit Pelangi Sangatta, Jumat (10/10/2025) pagi.
Bupati Ardiansyah Sulaiman langsung memimpin jalannya pengambilan sumpah/janji jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya merupakan tenaga honorer tersebut turut disaksikan Wakil Bupati Mahyunadi, unsur pimpinan Forkopimda, Beberapa Kepala Perangkat Daerah, serta undangan lainya.
Seluruh pegawai formasi tahap II yang diangkat hari ini merupakan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lolos seleksi dan ujian oleh Badan kepegawaian Nasional (BKN) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kutim beberapa waktu lalu. Pegawai tersebut meliputi tenaga guru, kesehatan dan teknis murni di instansi masing-masing.
Dalam arahannya, Bupati Ardiasnyah Sulaiman menekankan, agar seluruh pegawai mematuhi dan mengikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada. Selain itu, ia juga mengingatkan agar para PPPK untuk lebih meningkatkan disiplin dan etos kerja yang tinggi guna mendukung tugas pokok dan fungsi.
”Jadikan momentum ini untuk memulai dan tingkatkan kapasitas diri. Bekerja dengan semangat, cerdas, melayani dengan sepenuh hati, dan tetap menjaga kinerja, dedikasi serta loyalitas dalam bekerja, untuk peningkatan mutu pelayanan publik di Kutai Timur,” pesan orang nomor satu di Kutim itu.
Selain itu, Bupati juga berharap, para PPPK mampu memberikan kontribusi positif dan besinergi untuk menghadirkan layanan publik yang maksimal kepada masyarakat. Hindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja bahkan masyarakat secara luas.
”Terakhir saya berpesan kepada seluruh PPPK, untuk dapat menerapkan konsep ‘Berakhlak’ sebagai core values ASN yang merupakan akronomi dari Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif,” tambahnya.
Sementara Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah menjelaskan bahwa pengangkatan pegawai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah menuntaskan persoalan pemerataan dan kesejahteraan kepegawaian dalam upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat di seluruh wilayah Kutim.
Pengangkatan pegawai ini, sambung Misliansyah, merupakan tahap II formasi tahun 2024, sebagai bagian dari implementasi arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam pasal 66 Undang-undang nomor 20 tahun 2023, yang mengatur penataan pegawai non-ASN (tenaga honorer) di instansi pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Dan sesuai instruksi Bapak Bupati (Ardiansyah Sulaiman) dalam tahun ini mengangkat seluruh tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara,” ucap Misliansyah.


Tinggalkan Balasan