Sangatta News – Sebuah tonggak sejarah baru bagi sektor pertanian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi ditegakkan. Komoditas unggulan daerah, Pisang Kepok, kini sah menyandang status Indikasi Geografis (IG).

Sertifikat prestisius ini diterima secara simbolis oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Selasa (21/04/2026).

Pencapaian ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan pengakuan hukum internasional bahwa Pisang Kepok asal tanah Kutim memiliki kualitas, rasa, dan karakteristik unik yang tidak ditemukan di daerah lain manapun di dunia.

Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman dengan penuh bangga menegaskan bahwa meskipun tanaman dengan nama latin Musa acuminata balbisiana Colla ini tumbuh di berbagai penjuru nusantara, kualitas terbaik tetap berakar di Kutai Timur, khususnya wilayah Kaliorang.

“Pisang Kepok di Indonesia memang banyak, tapi yang terbaik ada di Kutim. Sertifikat ini adalah bukti otentik bahwa produk kita benar-benar berkualitas premium. Ini adalah milik seluruh masyarakat Kutim yang harus kita jaga bersama,” ujar Bupati Ardiansyah di hadapan tamu undangan, termasuk perwakilan Kemenkumham dan PT Jasindo.

Bupati yang dikenal sangat peduli pada sektor pertanian ini langsung menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk memperluas jangkauan pasar. Dengan adanya status IG, posisi tawar Pisang Kepok Kutim di pasar ekspor kini semakin kuat.

Sertifikasi IG yang dikelola oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) ini mencakup tiga pilar utama: reputasi, kualitas, dan ciri khas kedaerahan. Hal ini menjadi “paspor” yang sangat berharga bagi komoditas ekspor.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim, Hanton, menjelaskan bahwa sertifikat ini akan menghapus keraguan pasar mancanegara terhadap produk asal Kutim. “Saat kita mengekspor ke negara seperti Malaysia dan Meksiko, mereka tidak lagi memiliki keraguan. Namun, ini adalah awal dari tanggung jawab besar untuk menjaga konsistensi standar kualitas agar tidak menurun di masa depan,” tegas Hanton.

Merespons pencapaian ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutim, Dyah Ratnaningrum, menyebutkan bahwa status IG akan menjadi magnet kuat bagi para investor di sektor pertanian. Status ini memberikan kepastian hukum dan jaminan kualitas yang melekat pada produk.

“Sertifikat ini bukan sekadar kertas. Ini adalah bukti bahwa Pisang Kepok tanah Kutim memiliki keunggulan rasa dan ketahanan unik. Ke depan, fokus kami adalah memastikan ketersediaan lahan baru dan mendorong hilirisasi produk agar nilai tambahnya lebih besar bagi petani,” jelas Dyah.

Dengan meningkatnya jumlah ekspor setiap tahun, pemerintah daerah kini berkomitmen untuk memastikan pengembangan pertanian menjadi motor penggerak ekonomi baru di Kutai Timur selain sektor pertambangan.