Sangatta News – Sepanjang 2025, Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima 32 pengaduan sengketa lahan dari masyarakat, dengan mayoritas kasus melibatkan perusahaan perkebunan. Dari jumlah tersebut, sekitar 17 pengaduan telah melalui proses penanganan intensif, sementara lima kasus dinyatakan selesai setelah melalui serangkaian tahapan mediasi.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan mekanisme berlapis dalam penyelesaian sengketa. Setiap pengaduan diawali dengan proses klarifikasi kepada kedua belah pihak, baik pemohon maupun pihak yang diadukan. “Kita memanggil para pihak untuk klarifikasi, mempelajari dokumen, lalu menggelar pertemuan-pertemuan awal. Prosesnya tidak bisa instan,” jelas Simon, Kamis (27/11/2025).
Namun, tidak semua kasus dapat mencapai kesepakatan. Beberapa pengaduan yang gagal menemukan titik temu setelah tiga hingga empat kali mediasi akhirnya dinyatakan selesai oleh dinas, dan pihak terkait diarahkan untuk menempuh jalur lain. “Kalau sudah berulang-ulang kita pertemukan tetapi tidak ada kesepakatan, kita keluarkan surat kesimpulan. Silakan menempuh jalur lain,” tegasnya.
Sebagian besar sengketa berasal dari wilayah Sangatta dan Bengalon, terutama antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Simon menyebutkan bahwa masalah sering muncul karena ketidaksesuaian dokumen, atau klaim masyarakat yang baru muncul setelah perusahaan beroperasi. “Banyak yang mengaku punya surat setelah lahannya digarap perusahaan. Kadang suratnya diterbitkan setelah pembebasan lahan secara kelompok,” ujarnya.
Kondisi ini diperparah oleh minimnya transparansi dokumen dari perusahaan, terutama terkait daftar nama dalam pembebasan lahan kelompok. “Kalau perusahaan tidak membuka dokumen, sulit bagi kami memastikan kebenaran klaim. Padahal itu kunci penyelesaian,” kata Simon.
Dinas Pertanahan juga menegaskan batas kewenangannya. Bila sengketa menyangkut lahan berstatus HGU atau tanah bersertifikat, kasus langsung direkomendasikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Mediasi hanya mempertemukan pihak. Ketika kewenangan berada di luar kami, jelas harus dialihkan,” tambahnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan