Sangatta News – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan melalui tiga bidang utama yang menjalankan fungsi strategis. Ketiganya meliputi Bidang Penanganan Sengketa, Bidang Pengadaan Tanah untuk Fasilitas Umum, serta Bidang Penata Guna Tanah.
Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menjelaskan Bidang Penanganan Sengketa menjadi garda terdepan dalam merespons berbagai pengaduan masyarakat terkait konflik lahan. Bidang ini bertugas melakukan mediasi terhadap setiap laporan yang masuk, terutama menyangkut perselisihan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Yang kami lakukan adalah memfasilitasi mediasi. Ketika ada pengaduan masuk, kami klarifikasi para pihak, mempelajari dokumen, lalu mempertemukan mereka untuk mencari kesepakatan,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025).
Menurut Simon, mekanisme ini menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik yang bisa berujung pada proses hukum. Namun ia menegaskan, penyelesaian sengketa sangat bergantung pada sikap para pihak. Jika beberapa kali mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dinas Pertanahan akan mengeluarkan surat kesimpulan dan memberikan rekomendasi agar pengadu menempuh jalur penyelesaian lain sesuai kewenangan.
Sementara itu, Bidang Pengadaan Tanah berfokus pada penyediaan lahan bagi pembangunan fasilitas umum, sedangkan Bidang Penata Guna Tanah bertugas mengevaluasi pemanfaatan perizinan lahan serta mendukung penataan wilayah, termasuk pemetaan untuk pengakuan masyarakat hukum adat.
Simon menegaskan bahwa pembagian tugas ini menjadi kunci agar setiap aspek pertanahan dapat ditangani secara komprehensif. “Tiga bidang ini menjadi kerangka kerja kami agar layanan pertanahan di Kutim berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan struktur organisasi yang jelas dan mekanisme kerja yang sistematis, Dinas Pertanahan Kutim menargetkan penyelesaian layanan yang lebih cepat dan tepat sasaran pada tahun mendatang. (Adv)


Tinggalkan Balasan