Sangatta News – Dinas Pertanahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat tata kelola pertanahan melalui Bidang Penata Guna Tanah (PGT), yang menjadi salah satu sektor strategis dalam memastikan setiap lahan berizin digunakan sesuai peruntukan. Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menegaskan bahwa evaluasi izin pemanfaatan lahan akan menjadi fokus utama sepanjang 2025.
Menurut Simon, PGT bertugas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh izin yang telah diterbitkan, khususnya perizinan pemanfaatan ruang oleh perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap lahan yang diberikan hak pemanfaatan tidak dibiarkan kosong atau diselewengkan dari tujuan awal.
“Kami melakukan evaluasi terhadap izin-izin yang sudah diberikan. Apakah lahan itu benar-benar telah dimanfaatkan atau tidak. Itu yang kami cek ke beberapa perusahaan,” jelas Simon, Kamis (27/11/2025).
Selain evaluasi, Bidang PGT juga tengah menjalankan program penting berupa pemetaan wilayah masyarakat hukum adat. Proses ini menjadi prasyarat sebelum pemerintah daerah dapat mengakui keberadaan masyarakat hukum adat secara resmi. Setelah pengakuan ditetapkan, maka wilayah adat melalui pemetaan terukur.
“Begitu masyarakat hukum adat diakui, wilayahnya juga harus diakui. Ini yang sedang kami petakan. Kami harus tahu di mana batas-batasnya, seberapa luasnya, dan bagaimana status pemanfaatannya,” ujar Simon.
Pemetaan ini berlangsung paralel dengan proses inventarisasi dokumen dan konsultasi dengan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan. Simon menyebutkan, langkah tersebut penting untuk mencegah tumpang tindih antara wilayah adat dan izin perusahaan atau rencana tata ruang yang telah disusun pemerintah.
Ia menegaskan bahwa penguatan PGT merupakan upaya pemerintah menciptakan kepastian hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan ruang yang lebih tertib dan berkelanjutan. “Tugas kami memastikan semua penggunaan tanah sesuai aturan. Ini bagian dari menciptakan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelasnya. (Adv)


Tinggalkan Balasan