Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan kesiapan lahan untuk pembangunan museum daerah yang berlokasi di kawasan Simono, Jalan Soekarno-Hatta. Kepala Dinas Pertanahan Kutim, Simon Salombe, menyampaikan bahwa lahan seluas tiga hektare tersebut sudah berstatus milik pemerintah dan saat ini sedang dalam tahap penegasan kembali melalui pemasangan plang nama aset.

Menurut Simon, proses pembebasan lahan museum telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Meski ia tak mengingat secara pasti tahun pembebasannya, ia memastikan bahwa lahan itu sudah sepenuhnya clear dan tidak memiliki sengketa. “Lahan untuk museum sudah kita siapkan. Pembebasannya sudah dilakukan, tinggal pemanfaatannya saja yang belum berjalan,” ujar Simon, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan, pemasangan plang yang menandai kawasan sebagai aset pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status lahan tersebut. Dinas Pertanahan kini tengah menginventarisasi seluruh aset lahan pemerintah yang belum dimanfaatkan, termasuk lokasi museum ini, agar memiliki identitas yang jelas di lapangan.

“Kami sedang mempersiapkan plang-plang nama untuk semua lokasi yang sudah dibebaskan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah tanah Pemda. Termasuk lahan museum, itu juga akan kita pasangi papan,” tambahnya.

Simon menyebut, masih banyak lahan milik pemerintah yang telah dibebaskan namun belum digarap, dengan estimasi total mencapai sekitar 50 hektare. Penataan dan identifikasi ulang aset-aset ini menjadi bagian dari program Dinas Pertanahan untuk memaksimalkan perencanaan pembangunan ke depan.

Dengan kejelasan status lahan dan rencana penataan yang sedang berjalan, pemerintah daerah berharap pembangunan museum Kutim dapat segera direalisasikan sebagai ruang pelestarian sejarah dan budaya daerah. Langkah ini juga diharapkan memperkuat pengelolaan aset daerah secara lebih transparan dan terstruktur. (Adv)