Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mulai serius mendorong diversifikasi sumber protein hewani di daerah dengan mengalokasikan anggaran Rp2 miliar untuk pengembangan peternakan babi. Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi memperluas basis ekonomi rumah tangga sekaligus memperkuat ketahanan pangan lokal.

Plt Kepala Bidang Peternakan DTPHP Kutim, Sudarman, mengungkapkan sebagian anggaran, yakni Rp1 miliar, digunakan khusus untuk pengadaan bibit babi. Bibit tersebut telah disalurkan kepada kelompok peternak di empat kecamatan: Teluk Pandan, Rantau Pulung, Kaliorang, dan Busang.

“Penyalurannya disesuaikan kapasitas kandang dan kemampuan peternak. Kemarin masih ratusan ekor, dengan bobot sekitar 12–15 kilogram per ekor,” jelasnya saat ditemui di kantornya.

Setiap bantuan diberikan melalui mekanisme proposal resmi yang diverifikasi ketat, mulai dari kesiapan sarana-prasarana, kelayakan kandang, hingga SDM pengelola. Penyaluran juga melibatkan perangkat desa dan pemerintah kecamatan untuk menjamin akuntabilitas.

Sudarman menjelaskan bahwa pengembangan peternakan babi bukan program baru, melainkan bagian dari perluasan sektor peternakan non-ruminansia yang selama ini dijalankan DTPHP, termasuk ayam, kambing, dan itik. Setiap wilayah dipetakan berdasarkan potensi pasar dan kultur masyarakat.

“Bantuan ini bukan hanya untuk menambah populasi ternak. Kita ingin ada penghasilan berkelanjutan bagi peternak. Kalau bibit ini berkembang biak, dampaknya tidak hanya jangka pendek, tapi berkelanjutan,” terangnya.

Selain bantuan fisik, DTPHP memberikan pendampingan teknis seperti manajemen kandang, pemberian pakan, hingga pencegahan penyakit untuk memastikan bibit yang diberikan tumbuh optimal dan tidak merugikan peternak.

“Kalau dirawat dengan baik, pertumbuhannya cepat. Bisa dijual atau digunakan untuk konsumsi sendiri. Jadi peningkatan ekonominya bisa langsung dirasakan keluarga,” imbuh Sudarman.

Program ini diharapkan menjadi salah satu model pengembangan ekonomi alternatif berbasis potensi lokal, terutama bagi kecamatan yang memiliki lahan cukup serta kebiasaan masyarakat dalam memelihara ternak non-ruminansia. (Adv)