Sangatta News – Angin segar berembus bagi ribuan pekerja di Bumi Untung Benua menjelang pergantian tahun. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dewan Pengupahan akhirnya mengetok palu kesepakatan yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 8,64 persen.
Keputusan besar ini lahir dari meja perundingan yang melibatkan pemerintah, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja dalam suasana dialog yang sangat partisipatif pada Selasa kemarin. Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kutim, Roma Malau, menegaskan bahwa kenaikan ini merupakan langkah objektif untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global.
“Kami mengedepankan objektivitas. Penyesuaian ini dirancang agar selaras dengan denyut ekonomi daerah, sehingga perusahaan memiliki landasan yang kuat tanpa mengganggu stabilitas operasional mereka,” terang Roma Malau.
Dengan kenaikan tersebut, standar upah minimum di Kutai Timur kini resmi meroket ke angka Rp4.067.436. Lonjakan sebesar Rp323.615 dari tahun sebelumnya ini dianggap sebagai titik keseimbangan yang pas antara kesejahteraan buruh dan stabilitas operasional perusahaan.
Kabar yang lebih menggembirakan lagi datang dari sektor-sektor “raksasa” yang menjadi tulang punggung ekonomi Kutim. Para pekerja di sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit mendapatkan porsi kenaikan yang lebih tinggi, yakni sebesar 9,14 persen. Angka ini membawa upah minimum sektor perkebunan sawit melesat menjadi Rp4.257.422, sementara sektor pertambangan mencatatkan angka tertinggi di wilayah ini dengan besaran Rp.269.679.
Roma Malau mengingatkan bahwa angka-angka fantastis ini akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2026. Namun, ia menekankan bahwa tugas pemerintah tidak berhenti di meja perundingan saja.
Langkah krusial berikutnya adalah pengawasan ketat di lapangan guna memastikan setiap perusahaan mematuhi aturan main yang baru tanpa terkecuali. Ia menjamin pemerintah akan mengawal ketat implementasi kebijakan ini agar tidak ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya.
“Penetapan angka hanyalah satu tahap. Tugas besar kami selanjutnya adalah memastikan seluruh perusahaan mematuhi besaran upah baru ini mulai awal tahun depan. Pengawasan intensif akan menjadi kunci utama keadilan bagi para pekerja,” tambah Roma.


Tinggalkan Balasan