Sangatta News – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518, serta pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.

Gubernur Juga Tetapkan UMK

Pemprov Kaltim juga resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur pada tahun 2026. Yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara itu, UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.

Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

  • Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
  • Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
  • Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
  • Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
  • Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
  • Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
  • Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
  • Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan UMSK tertinggi tercatat berada di Kota Bontang, khususnya sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam, dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.  Sedangkan di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu juga mendapatkan UMSK di atas UMK, dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMP dan UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan di wilayah masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.