Sangatta News – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) tengah melakukan langkah masif untuk memperkuat sektor peternakan sebagai tulang punggung ketahanan pangan daerah. Tak hanya sekadar mengejar angka populasi, pemerintah kini menerapkan standar keamanan hewan yang sangat tinggi dan sistem distribusi bantuan yang lebih transparan.

Plt. Kepala Bidang Peternakan DTPHP Kutim, Cut Meutia, menegaskan bahwa tahun 2026 merupakan momentum bagi Kutai Timur untuk mandiri secara pangan hewani sekaligus memberdayakan peternak lokal.

DTPHP Kutim berfokus meningkatkan populasi seluruh jenis ternak, mulai dari unggas hingga hewan ruminansia seperti sapi dan kambing. Langkah ini diambil untuk menekan ketergantungan pasokan daging dari luar daerah.

“Kami mendorong peternak lokal agar lebih mandiri dan berdaya saing. Harapan kami, anak-anak muda atau generasi milenial berani terjun ke dunia peternakan. Dengan teknologi dan manajemen modern, menjadi peternak kini sangat menjanjikan,” ujar Cut Meutia saat ditemui di Laboratorium Peternakan DTPHP Kutim, Selasa (20/1/2026).

Di tengah ambisi peningkatan populasi, ancaman virus mematikan seperti Jembrana dan Lumpy Skin Disease (LSD) menjadi perhatian serius. Untuk mencegah wabah, DTPHP memberlakukan protokol biosekuriti yang sangat ketat bagi setiap bibit ternak yang masuk ke wilayah Kutim.

Dalam mekanisme karantina baru, terdapat dua fase. Pada fase pertama, bibit harus melewati isolasi selama 14 hari di wilayah asal (titik keberangkatan). Sementara pada fase kedua setelah tiba di Kutim, bibit wajib diisolasi kembali selama 14 hari sebelum dilepas ke masyarakat. Seluruh ternak bantuan wajib mengantongi sertifikat vaksinasi lengkap.

“Penyebaran virus Jembrana sangat cepat melalui vektor lalat dan hingga kini belum ada obatnya. Jika ditemukan gejala klinis parah, tindakan eliminasi adalah jalan satu-satunya demi melindungi ternak lainnya,” tegas Cut Meutia.

Transparansi Bantuan: Anti-Tumpang Tindih

Guna memastikan asas keadilan, DTPHP kini memperketat distribusi bantuan bibit ternak ruminansia (sapi dan kambing). Pemerintah tidak lagi memberikan bantuan kepada pihak yang sama secara berturut-turut untuk menghindari praktik tumpang tindih.

Diketahui, bantuan Ruminansia merupakan program yang saat ini masih menjadi salah satu bagian penting dalam upaya pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor peternakan yang terus di galakkan oleh pemerintah. Untuk itu perlu adanya regulasi yang mengatur agar program tersebut  bisa terdistribusi secara adil dan proposional,  sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh lapisan Masyarakat.

Cut Meutia menjelaskan, penerapan aturan ini menjadi upaya untuk menciptakan pola pemertaaan bantuan yang adil. “Kami melakukan evaluasi ketat terhadap profil setiap pemohon. Jika database menunjukkan mereka baru saja menerima hibah tahun lalu, maka secara otomatis gugur, itu demi memberikan ruang bagi peternak lain,” tuturnya.

Selain aspek pemerataan, ia menyebut, aturan ini juga bertujuan membantu melatih kemandirian peternak dengan cara mengoptimalkan bantuan yang sudah ada. Ia berharap, para penerima manfaat, harus memulai fokus pada pengembangan hewan ternak yang sudah di berikan.

Dalam prakteknya, apabila ada masyarakat atau kelompok yang bermohon bantuan, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi di lapangan yang menjadi salah satu dasar utama pemberian bantuan, yang didukung dengan data dan kondisi yang juga harus memenuhi kriteria.

Setiap kelompok diwajibkan menunjukkan kesiapan infrastruktur, mulai dari ketersediaan sumber air hingga luas lahan untuk kandang. Tim teknis akan diturunkan secara langsung untuk mencocokkan dokumen administratif dengan kondisi nyata di setiap desa. “Hal ini penting, untuk menjamin, bahwa bantuan ini jatuh ke tangan masyarakat (peternak) yang benar-benar sudah siap secara sarana maupun prasarana,” tambahnya.