Sangatta News – Strategi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dalam menangani fenomena Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) mulai membuahkan hasil. Bukan melalui razia fisik yang berulang, melainkan lewat pendekatan edukasi kepada masyarakat dengan memasang papan larangan memberi uang di sejumlah titik strategis.

Langkah ini diambil untuk memutus rantai “ekonomi jalanan” yang selama ini dipicu oleh rasa iba masyarakat, namun justru menyuburkan keberadaan pengemis, badut, hingga manusia silver di pusat kota Sangatta.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengungkapkan bahwa pola razia rutin dua kali sebulan yang selama ini dilakukan ternyata tidak memberikan efek jera. Para penyandang masalah sosial tersebut kerap kembali ke jalanan sesaat setelah dilepaskan.

“Dulu kami razia rutin, tapi hasilnya tidak maksimal. Mereka muncul lagi di bulan berikutnya. Namun, setelah papan imbauan larangan memberi uang ini dipasang, dampaknya sangat signifikan. Jumlah mereka di jalanan kini jauh berkurang,” jelas Ernata saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/1/2026).

Papan imbauan yang dipasang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi, yakni Perda Provinsi Kaltim Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dalam aturan tersebut, larangan memberikan uang atau barang di jalanan tidak hanya menyasar para pengemis, tetapi juga memuat sanksi bagi masyarakat yang melanggar. Langkah tegas ini diambil demi menjaga estetika wajah ibu kota kabupaten yang kini tengah berbenah memperbaiki citra daerah.

Ernata menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk mematikan rasa kepedulian atau sifat kedermawanan warga Kutai Timur. Sebaliknya, pemerintah ingin mengedukasi warga agar menyalurkan bantuan ke saluran yang tepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tetap peduli, tetapi dengan cara yang benar. Jika ingin bersedekah, sebaiknya disalurkan ke panti asuhan, lembaga resmi, atau membantu tetangga sekitar yang benar-benar membutuhkan,” tuturnya.

Dengan mengalihkan sedekah ke lembaga resmi, bantuan tersebut dapat dikelola secara lebih produktif untuk pemberdayaan, sehingga para penyandang masalah sosial memiliki kesempatan untuk hidup lebih mandiri tanpa harus kembali ke jalanan.